News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemangkasan Rantai Distribusi Diharapkan Bisa Percepat Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. pupuk subsidi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) berharap keputusan pemerintah memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi bisa mempercepat realisasi penyaluran di masyarakat.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut regulasi pemangkasan rantai distribusi ini tengah disiapkan oleh pemerintah.

"Saat ini sedang disiapkan regulasi mengenai distribusi pupuk subsidi oleh kementerian dan lembaga terkait," katanya kepada Tribunnews, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Wamentan Sudaryono Tegaskan Janji Presiden Prabowo Subianto soal Pupuk Langsung ke Petani

Di sisi lain, ia memastikan pihaknya akan membuat sistem yang mudah bagi petani mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Intinya, kita akan berusaha membuat sistem yang memudahkan petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi," ujar Wijaya.

Wijaya tak membantah ketika ditanya mengenai distribusi pupuk bersubsidi selama ini berbelit seperti yang disebutkan pemerintah.

Ia mengutip pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebutkan ada 145 regulasi berkaitan dengan pupuk subsidi.

Maka dari itu, dirinya berharap terobosan pemangkasan ini bisa mempercepat proses distribusi yang selama ini berbelit. "Harapannya demikian," ucap Wijaya.

Per Juni 2024, baru sekitar 50 persen atau 5 juta ton dari total alokasi pupuk subsidi sebesar 9,5 juta ton yang berhasil disalurkan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai rendahnya penyerapan itu disebabkan oleh prosedur distribusi yang panjang dan rumit.

Sebelumnya, distribusi pupuk harus melalui beberapa tahapan yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah (bupati dan gubernur) hingga beberapa kementerian terkait.

Terdapat 41 Undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk.

Untuk penyaluran ke petani pun dibutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. Dibutuhkan Surat Keputusan (SK) dari bupati dan gubernur yang dinilai menghambat kelancaran distribusi. Akibatnya, petani sering terlambat mendapatkan pupuk. 

Baca juga: Akibat Rantai Distribusi yang Rumit, Pupuk Subisidi Baru Tersalurkan 50 Persen

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini