Sedangkan, Ombudsman RI meminta pemerintah mempercepat upaya penyelamatan Sritex yang saat ini sudah dipailitkan krediturnya.
Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex beserta 3 anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap pihaknya menaruh atensi khusus dalam percepatan penanganan Sritex. Sebab, status pailit telah berdampak langsung pada pemblokiran oleh Bea Cukai, sehingga tidak ada transaksi barang masuk maupun keluar.
Selain itu, hal ini berdampak pada keputusan merumahkan sementara 2.500 karyawan PT Sritex. Lalu, ketersediaan bahan baku produksi Sritex yang ada di pabrik akan habis dalam tiga pekan ke depan. Hal itu dapat menimbulkan potensi PHK besar-besaran, mengingat tidak ada lagi yang dapat dikerjakan oleh karyawan.
"Jadi diperkirakan PHK besar-besaran akan terjadi tiga pekan ke depan," kata Yeka di Kantor PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (13/11/2024).