Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbankan turut buka suara soal PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, dinyatakan pailit, serta masih memiliki utang ke 28 bank.
Sritex yang kini berstatus pailit tercatat memiliki utang kepada 28 bank. Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024, utang Sritex ke PT Bank Central Asia Tbk (BCA) misalnya, yakni senilai 82 juta dolar AS atau Rp1,29 triliun (kurs Rp15.744 per dolar AS).
Baca juga: Wamenaker: Kita Melihatnya Pasti Akan Ada Sritex-Sritex Baru
Sritex juga punya utang ke bank lainnya di antaranya State Bank of India, Singapore Branch, Citibank N.A., Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Lalu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Standard Chartered Bank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank China Construction Indonesia Tbk, PT Bank DKI, dan Bank Emirates NBD.
Utang Sritex ke Citi N.A., Indonesia atau Citi Indonesia hampir 36 juta dolar AS atau sebesar Rp 565,50 miliar. Bagaimana dampak utang tersebut terhadap Citi Indonesia?
CEO Citi Indonesia, Batara Sianturi, menyampaikan, net Non Performing Loan (NPL) Citi Indonesia saat ini berada di level nol. Sehingga, pencadangan penuh telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau kita lihat, net NPL sudah fully provisioned. Provisi itu sudah dilakukan, bukan hanya di tahun ini, sudah fully provisioned di tahun 2014. Karena net NPL-nya 0, jadi itu yang bisa saya share mengenai impact," ujar Batara di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Chief Financial Officer (CFO) Citi Indonesia, Sujanto Su, menerangkan, dengan pencadangan penuh terhadap NPL, kinerja tahun ini tidak terpengaruh oleh utang Sritex.
"Mungkin saya tambahkan sedikit saja, jadi secara net NPL-nya tadi, jadi kita sudah fully provisioned, sehingga tidak akan mempengaruhi kinerja kami di tahun ini," tutur Sujanto.
Sebelumnya, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, berujar perkembangan terbaru dari langkah hukum perusahaan itu untuk permohonan kasasi homologasi.
Iwan menuturkan berkas kasasi sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung di Jakarta oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Permohonan tersebut ber-Nomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg. Juncto Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga. Smg. Juncto Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Baca juga: Pastikan Tidak Ada PHK, Wamenaker Bakal Sambangi Sritex Lagi Jumat Mendatang