Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memprediksi akan ada perusahaan lain yang bernasib sama seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Maka dari itu, ia menegaskan negara harus hadir jika terdapat perusahaan lain yang memiliki nasib seperti Sritex.
"Kita melihatnya pasti akan ada Sritex-Sritex baru. Pasti ada Sritex-Sritex yang lain dan negara harus hadir, tidak bisa tidak, karena ini perintah Presiden," kata Noel, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers bersama Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto di kantornya, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Pastikan Tidak Ada PHK, Wamenaker Bakal Sambangi Sritex Lagi Jumat Mendatang
Saat ini, selain Sritex, ada perusahaan tekstil lainnya, yaitu PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) yang telah dinyatakan pailit.
Panamtex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 12 September lalu.
Pemohon pailit adalah Budi Purwanto dan Sukamto yang merupakan mantan karyawan Panamtex. Mereka telah melayangkan gugatan sejak 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg.
Baca juga: Hadapi Ancaman PHK, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Ekonomi
Lalu, ada PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex) yang juga telah berhenti beroperasi sejak 6 Juni 2024.
Dupantex menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Ketika ditanya apakah juga akan menyambangi pabrik Panamtex dan Dupantex seperti yang dilakukan ke Sritex, Noel menyebut sudah teragendakan, di mana kini tinggal mencari waktu kunjungan yang pas.
"Kemungkinan itu sudah teragendakan, sudah ada di atas meja saya, ke bebeerapa pabrik atau pengusaha tekstil yang butuh perlindungan negara," ujar Noel.
"Kita lagi nyari waktu yang pas saja karena ini kan kerjanya kebutan nih. Ngebut-ngebut nih," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.