Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai Undang-Undang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kenaikan PPN ini tentu akan berdampak pada industri otomotif. Rencana lepas dari jebakan penjualan 1 juta unit dirasa akan kian sulit.
Dengan persentase pembeli mobil pertama mencapai 70 persen, Daihatsu Indonesia menilai kenaikan tarif PPN akan memengaruhi penjualan.
Baca juga: Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Dorong Sinergi Pemda dalam Pengelolaan Opsen Pajak
Marketing and Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation Tri Mulyono menuturkan, kenaikan PPN akan dirasakan oleh konsumen secara langsung.
"Untuk pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi ini akan dirasakan customer dari kenaikan harga OTR kendaraan," ungkap Tri saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/11/2024).
Harga OTR atau On The Road merupakan harga jual dari kendaraan yang sudah termasuk pembayaran pajak ke pihak terkait, seperti Polri, Dispenda dan Samsat.
Kenaikan harga OTR inilah yang akan menjadi pertimbangan tambahan konsumen saat akan membeli mobil baru di tahun depan.
"Tentunya kenaikan ini akan menjadi pertimbangan customer dalam merealisasi rencana pembelian kendaraannya," jelas Tri Mulyono.
Daihatsu akan memantau lebih jauh terlebih dahulu seberapa besar dampak kenaikan PPN 12 persen saat aturan diimplementasikan.
Baca juga: Soal Pembebasan Pajak Impor Suku Cadang Pesawat. Begini Sikap INACA
"Dampak dari implementasi pengenaan tarif PPN yang menjadi 12 persen, kami masih akan memonitor dampaknya terhadap penjualan Daihatsu pada khususnya. Namun dampaknya seberapa besar, kami akan memonitor ketika implementasi telah dilaksanakan," ucap Tri.