News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Akan Menambah Masyarakat Kelas Bawah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Produk-produk UMKM terancam oleh rencana kenaikan PPN 12 Persen

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikhawatirkan akan menambah masyarakat kelas bawah.

Anggota Komisi VII DPR Hendry Munief mengatakan, dengan kenaikan PPN praktis akan menurunkan daya beli masyarakat. Hal tersebut akan mempengaruhi kelas menengah, bahkan bisa membawa kelas menengah bawah turun kelas, menjadi kelas bawah.

"Faktanya dalam lima tahun terakhir kita kehilangan 9,48 juta kelas menengah. Kalau jadi dinaikkan, maka otomatis akan menambah kelas bawah. Dan ini bahaya untuk ekonomi kita," ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Baca juga: PPN Naik 12 Persen, Daihatsu Ungkap Imbasnya di Mobil OTR

Menurut Hendry, bukan saat yang tepat untuk menaikkan pajak. Yang pertama merasakan dampak kenaikan pajak ini sektor UMKM. Baik sektor UMKM mandiri atau UMKM sebagai mitra dan instrumen pendukung industri skala besar.

Efek lain dari kenaikan pajak yaitu menurunkan daya beli atau konsumsi masyarakat. Hampir 60 persen ekonomi Indonesia yang masih ditopang oleh sektor konsumsi, utamanya dari kelas menengah bawah yang sebagian karakternya ‘hobi belanja’, jadi dampak PPN ini bisa menurunkan konsumsi kelas menengah.

"Implikasi lain pada harga, harga produk akan meningkat, jika pilihan dari perusahaan adalah mempertahankan tenaga kerjanya, konsekuensinya adalah keuntungan dari sektor privat berkurang, dan pada gilirannya adalah investasi pada selanjutnya berkurang. Yang pada gilirannya juga pada penyerapan tenaga kerja yang turun pada periode selanjutnya," kata Hendry.

Dia meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN ini, di tengah melemahnya daya beli masyarakat Indonesia, yang ditandai dengan deflasi 5 bulan berturut-turut, yang mengindikasikan hal tersebut.

"Masih ada instrumen lain untuk peningkatan pendapatan nasional yang lebih elegan dan tidak berisiko," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
 
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis, Menkeu menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca juga: Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, INDEF Ingatkan Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
 
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini