Budi mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dari revisi ini adalah penghilangan duplikasi pelaporan serta penciptaan satu data nasional perdagangan antarpulau.
Permendag ini pun diharapkan dapat menciptakan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pelaporan PAB.
Selain itu, juga dapat meningkatkan pengawasan khususnya untuk perdagangan antarpulau barang tertentu, barang minerba, dan barang yang merupakan hasil sumber daya alam.
"Simplifikasi pelaporan PAB ini termasuk dalam program pengamanan pasar dalam negeri," ucap Budi.
"Karena dengan adanya PAB ini akan menghilangkan duplikasi pelaporan yang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha," sambungnya.
Budi pun menekakan bahwa pelaporan PAB menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi Nasional Logistik Ecosystem di Indonesia.
Sebab, dalam dokumen ini, pemerintah dapat memiliki informasi alur distribusi barang, sehingga dapat membantu dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan.