News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Dagang Berpusat di Jawa, Disparitas Harga Barang Kebutuhan Pokok Antarwilayah Masih Tinggi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ketika diwawancara di sela-sela acara Pembukaan Sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kebijakan Perdagangan Antarpulau di Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).



Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah di Indonesia masih tinggi.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Budi menyebut salah satu arah pembangunan transformasi ekonomi adalah meningkatkan keterkaitan ekonomi dan rantai nilai antarwilayah.

Namun, merujuk data Badan Pusat Statistik pada 2023, Budi mengungkap ketimpangan harga barang kebutuhan pokok antarwilayah di Indonesia masih tinggi.

Baca juga: Transaksi Judi Online Banyak Gunakan Rekening BCA, Manajemen: Sudah Diblokir

Hal itu ia sampaikan dalam acara "Pembukaan Sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kebijakan Perdagangan Antarpulau" di Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

"Menurut data BPS tahun 2023, beberapa permasalahan yang dihadapi, yaitu transaksi perdagangan antarwilayah masih berpusat di Pulau Jawa, serta masih tingginya disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah," kata Budi.

Salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan meningkatkan keterkaitan ekonomi dan rantai nilai antarwilayah dengan cara meningkatkan kinerja logistik nasional.

Pemerintah pun telah menerbitkan beberapa terobosan untuk menurunkan biaya logistik.

Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan Program Nasional Logistik Ekosistem (NLE) yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020.

Kemendag kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 sebagai turunannya.

Kini, Kemendag baru saja merevisinya menjadi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Perdagangan Antarpulau.

Baca juga: Materi SKB Kemendag RI CPNS 2024 untuk Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama

Permendag baru ini mengatur tentang perdagangan antarpulau dengan tujuan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis, terutama dalam hal pelaporan perdagangan antarpulau.

Penyampaian daftar muatan atau manifes domestik kini telah diubah menjadi pelaporan pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini