News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permendag Nomor 27 Tahun 2024 Bisa Tekan Biaya Logistik Hingga 46 Persen 

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 yang baru diundangkan pada 1 November 2024 disebut bisa menekan biaya logistik di Indonesia hingga 46 persen.

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 yang baru diundangkan pada 1 November 2024 disebut bisa menekan biaya logistik di Indonesia hingga 46 persen.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Permendag tersebut bisa menurunkan biaya logistik antarpulau di Indonesia menjadi lebih murah.

"Ini maknanya sangat besar bagi distribusi kita, bagi logistik kita antarpulau, sehingga memudahkan dan membuat biaya distribusi menjadi lebih murah," katanya ketika ditemui di sela-sela acara "Sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kebijakan Perdagangan Antarpulau" di Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

Ia mengatakan Permendag 27/2024 bisa menekan biaya logistik hingga 46 persen. Peraturan ini pun baru berlaku 90 hari setelah diundangkan, yaitu pada 1 Februari 2024.

"(Bisa menekan biaya logistik hingga) 46 persen. Jadi dengan aturan ini mudah-mudahan bisa tercapai seperti itu," ujar Budi.

Biaya logistik saat ini tengah menjadi perhatian pihaknya agar bagaimana caranya bisa terus turun. Kemendag ingin menekan biaya logistik di dalam negeri agar ekosistem ekonomi Indonesia bisa berjalan baik.

Budi mencontohkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terkadang kerap dihadapi masalah seperti biaya distribusi yang mahal.

"Dengan adanya aturan ini, ketika mereka ingin mendistribusikan barangnya, itu tidak kena biaya yang tinggi, sehingga bisa bersaing dengan produk asing," ucap Budi.

Dalam Permendag 27/2024, salah satu yang diatur adalah proses bisnis Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) sebagai bagian penting dalam satu data nasional perdagangan antarpulau.

Baca juga: Pengusaha Keluhkan Biaya Logistik RI Termahal di ASEAN, Bos Pelindo Buka Suara

Dokumen PAB berisi informasi alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam kegiatan perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan barang yang didistribusikan.

Peraturan ini juga untuk menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB, serta meningkatkan pengawasan.

Baca juga: BHS: Biaya Transportasi Hanya Seperempat Bagian dari Biaya Logistik

“Kita perlu berupaya meningkatkan keterkaitan ekonomi dan rantai nilai antarwilayah dengan cara meningkatkan kinerja logistik nasional," pungkas Budi. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini