News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Buruh

Pengusaha Ingatkan Pemerintah Investor Asing Pernah Hengkang dari RI Akibat Polemik Upah Pekerja

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani. Penyusunan UMP2025 akan rampung pada akhir November ini atau paling lambat awal Desember 2024.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengungkap Indonesia pernah kehilangan investor akibat polemik penetapan upah minimum.

Bob mulanya mengungkap bahwa APINDO telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas upah minimum 2025.

"Kemarin kita sudah ketemu Pak Menteri dan kita mengungkapkan kekecewaan kami terhadap proses (penetapan) upah minimum," katanya dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024) malam.

Menurut Bob, persoalan upah minimum ini telah berjalan selama 13 tahun dan menghalangi Indonesia untuk berkembang sebagai negara tujuan investasi terutama di kawasan Asia.

Baca juga: Peraturan Upah Kerap Berubah, Bos Apindo Dikeluhkan Investor Asing: Banyak Ketidakpastian Regulasi

Ia mengingatkan Indonesia pada 2011 pernah menjadi negara nomor satu tujuan investasi asing, mengalahkan China dan India. Namun, setelah itu, terhambat oleh masalah upah minimum

"2011 pertama kali kita heboh upah minimum. Waktu itu Indonesia adalah negara nomor satu tujuan investasi asing di atas China dan India. Kesempatan kita untuk leading itu menurut saya gagal begitu saja karena isu pengupahan," ujar Bob.

"Kalau enggak (gagal) mungkin income per kapita kita sudah di atas 6.000-7.000 dolar AS. Kalau waktu itu transformasi ekonomi kita berjalan dengan baik. Tapi terganjel gitu," lanjutnya.

Kemudian, kata dia, setelah sekian lama, pada tahun ini isu pengupahan kembali bergejolak setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

Lalu, salah satu isu yang dikabulkan juga adalah soal upah. Pemerintah pun harus menetapkan upah minimum 2025 merujuk putusan MK tersebut.

Bob memandang bahwa sebenaranya dengan Undang-Undang Cipta Kerja, aliran modal asing sudah ingin masuk ke Indonesia.

Namun, akibat dari putusan MK ini, investor kembali berpikir untuk masuk menanamkan modal di Indonesia.

"Saya mulai melihat ini mungkin ada unsur-unsur tangan asing gitu yang justru enggak senang kita menjadi kekuatan ekonomi dan industri. Di negara-negara selatan terutama," ucap Bob.

"Waktu 2010 kita juga sudah diingatkan. 'Pak, hati-hati nih (asing) sudah mulai ada campur tangan yang berusaha untuk menjadikan Indonesia tidak menjadi kekuatan industri.' Eh ternyata benar," sambungnya.

Selain pada saat 2011, Bob juga mengingatkan pada awal 1990-an, ketika industri elektronik seharusnya masuk ke Indonesia, pemogokan buruh yang terjadi justru menggagalkan kesempatan tersebut.

Alhasil, Malaysia yang kemudian menjadi lokasi bagi investasi besar di sektor elektronik dan bahkan terbangun data center di sana.

"Jadi tiga kali kita miss opportunity hanya karena masalah upah minimum. Kita sampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, kita kecewa, tapi kita enggak boleh berhenti berharap terhadap negara ini," pungks Bob.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menyatakan bahwa draft Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan rampung di akhir November 2024 atau pekan ini.

"Akhir bulan ini atau bulan depan," kata Yassierli saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Yassierli mengatakan, Permenaker soal UMP 2025 ini masih dalam perancangan yang perlu dirumuskan bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebelum akhirnya diedarkan ke seluruh daerah.

"Tapi tentu saya tetap harus untuk finalisasinya nanti saya masih menunggu. Jadi berikan kami dulu merumuskan sesuai arahan beliau (Prabowo) sesudah itu kami akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya," ucap dia.

"Sesudah itu nanti kami akan edarkan peraturan menterinya kepada para gubernur," sambungnya.

Diketahui pada Senin (25/11) kemarin, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas membahas upah minimum Provinsi (UMP) 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Prabowo menyampaikan arahan soal penyusunan UMP 2025.

"Saya menyampaikan salah satunya itu adalah terkait dengan progress kita dalam penyusunan UMP. Dan kemudian kami mendengarkan arahan dari beliau (Presiden)," katanya.

Hanya saja kata dia hasil pembahasan tersebut belum bisa diungkapkan ke publik. Pemerintah masih melakukan penyusunan UMP dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi.

"Jadi kami masih harus merumuskan, karena banyak pertimbangan yang kemudian kita harus perhatikan," katanya.

Pertimbangan tersebut, kata dia diantaranya aspirasi dari buruh dan pengusaha. Dalam menyusun UMP, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara peningkatan penghasilan buruh serta menjaga daya saing usaha.

Pemerintah masih punya waktu hingga akhir tahun dalam menetapkan besaran UMP. Namun, ia menargetkan bahwa penyusunan UMP akan rampung pada akhir November ini atau paling lambat awal Desember.

"Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini