Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang akan terlibat dalam penyaluran pupuk subsidi di seluruh Indonesia akan diubah statusnya menjadi badan hukum koperasi.
Hal itu telah disepakati oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Nantinya, Gapoktan tak lagi berstatus LSM atau ormas, tetapi menjadi badan usaha koperasi.
Adapun pemerintah telah memangkas rantai distribusi pupuk subsidi. Alurnya menjadi dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia (Persero), kemudian langsung ke Gapoktan untuk disalurkan ke para petani yang menjadi anggotanya.
Baca juga: Terlalu Rumit, Pemerintah akan Pangkas Rantai Distribusi Pupuk
Intinya, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, tetapi langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
Kesepakatan ini disampaikan Budi saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.
"Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen," kata Budi dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (29/11/2024).
Saat ini ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum.
Dari jumlah Gapoktan tersebut, tercatat sekitar 4.000 sudah berbadan hukum koperasi. Jadi, tinggal sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.
Budi pun mengatakan Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi.
Baca juga: Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Subsidi, dari Kementan ke PIHC Langsung ke Petani
Rencananya, Kementerian Koperasi akan melakukan piloting pada 500 Gapoktan yang akan menjadi koperasi.
Jumlah tersebut sesuai dengan anggaran pengembangan koperasi yang dimiliki Kementerian Koperasi.
Budi pun telah bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana.
Ada 1.200 Penyuluh Koperasi yang akan memberi pendampingan bagi Gapoktan.
"Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, di mana kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK," ucap Budi.
Regulasi pemangkasan rantai pupuk bersubsidi ini tengah dalam proses perancangan Peraturan Presiden (R-Perpres).
Dalam R-Perpres tersebut, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan hal itu agar koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
Ia menekankan perlunya dukungan Kementerian Koperasi untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Tugasnya, pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan.
Itu termasuk pendaftaran massal Gapoktan sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan.
Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.
"Ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan," kata Kartika.
Perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi diharapkan dapat selesai maksimal pada April 2025.
Tenggat waktu tersebut sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam R-Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan.