News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Pengusaha Ngaku Diabaikan Pemerintah Soal Kenaikan Upah 6,5 Persen, Ini Kata Menaker Yassierli

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa diabaikan pemerintah soal keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berpendapat, pemerintah telah melakukan koordinasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah (LKS tripartit) terkait dampak daripada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025.

Yassierli pun menampik bahwa pemerintah tidak melibatkan pengusaha dalam mengambil keputusan ihwal kenaikan UMP 6,5 persen di 2025.

"Nggak juga, jadi kalau saya baca teman-teman Apindo kalau proses LKS tripatit yang mensyaratkan minimum full participation kan itu sudah kita lakukan," kata Yassierli dalam acara INDEF 'Sarasehan 100 Ekonom Indonesia', Selasa (3/12/2024).

Adapun perihal kekhawatiran pengusaha terhadap dampak dari kenaikan UMP yang diprediksi akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Yassierli pun enggan menanggapi secara gamblang.

Baca juga: Kadin: Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen Pengaruhi Industri Padat Karya

"Saya nggak tahu tuh, mungkin bisa tanya maksudnya apa gitu ya. Mungkin, ya saya nggak tahu. Tapi artinya kalau dari proses dari kami itu sudah gitu ya," terangnya.

Yassierli meminta bahwa pengusaha juga perlu melihat dari sisi lain terhadap kenaikan UMP ini. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan program strategis presiden RI Prabowo Subianto.

"Makanya, artinya tadi saya katakan di dalam UMP ini jangan hanya dilihat sebagai satu kebijakan sendiri. Jadi kita harus lihat dia lebih secara terintegrasi. Ini kan akan diterapkan Januari 2025," ujar Yassierli.

"Kita pasti bisa mengaitkan juga Pak Presiden punya program strategis apa nih 2025, kemudian kebijakan ekonomi yang tadi apakah itu terkait dengan fiskal dan seterusnya. Ini kan kita punya waktu," sambungnya.

Diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa diabaikan pemerintah soal keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan selama ini pelaku usaha sangat terbuka untuk diajak berdiskusi mengenai besaran kenaikan UMP.

"Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum," ujar Shinta, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Shinta, pihaknya telah memberikan masukan kenaikan tarif yang tepat untuk UMP 2025 secara komprehensif dengan mempertimbangkan fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.

"Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," kata dia.

Apindo sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025, karena formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

Mereka menilai kenaikan UMP 6,5 persen ini terlalu tinggi sehingga akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

Menurut dia, kenaikan UMP 6,5 persen dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," jelasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini