Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat dan tetap menjaga stabilitas daya beli.
"Pertama ya daya beli gitu ya, daya beli masyarakat bagaimana situasinya hari ini. Kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat," kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Herman menegaskan, pemerintah perlu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kebijakan ini.
Penjelasan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan masyarakat tidak mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan akibat kenaikan PPN.
"Sepanjang bahwa ini bisa dijelaskan, sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan," ujar Herman.
Herman juga menekankan pentingnya peran Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memberikan komunikasi yang jelas kepada masyarakat.
"Bagi Menteri Keuangan sebagai leading sectornya tentu harus menjelaskan secara gamblang, secara jelas kepada publik," ungkapnya.
Pimpinan DPR bersama Presiden Prabowo Subianto telah bersepakat untuk tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025.
Kesepakatan itu diambil saat sejumlah pimpinan DPR mendatangi Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025
Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, serta Ketua Komisi III Habiburokhman.
Misbakhun menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen tersebut berlaku selektif.
"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.
Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ungkap Misbakhun.