News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sustain Usulkan Peningkatan Pungutan Batu Bara untuk Transisi Energi, Potensinya Mencapai Rp354 T 

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para narasumber dan peserta diskusi bertajuk Peningkatan Pungutan Produksi Batu Bara: Peluang Transisi Energi dalam Keterbatasan Fiskal yang digelar di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia atau SUSTAIN menawarkan opsi peningkatan pungutan produksi batu bara untuk memperbesar alokasi anggaran negara dalam pembiayaan transisi energi.

Melalui mekanisme peningkatan pungutan produksi batu bara, negara berpeluang menerima pendapatan minimum sebesar Rp84,5 triliun per tahun. 

Sedangkan dengan skenario optimal, potensinya bisa mencapai Rp353,7 triliun yang berasal dari industri batu bara.

Direktur Eksekutif SUSTAIN Tata Mustasya mengatakan, potensi tersebut didapatkan dari menghitung peningkatan pungutan terhadap produksi batu bara dengan beberapa skenario harga batu bara dalam kurun waktu 2022-2024.

Menurutnya, opsi peningkatan pungutan batu bara dapat mengatasi salah satu masalah dari transisi energi seperti skema Just Energy Transition Partnership (JETP) yakni ketersediaan anggaran. 

Hal ini sekaligus sebagai disinsentif untuk industri batu bara yang merupakan energi fosil.

“(Ini juga) pemenuhan aspek keadilan, karena perusahaan batu bara memperoleh supernormal profit (mendapatkan untung yang sangat tinggi),” ujar Tata dalam diskusi bertajuk Peningkatan Pungutan Produksi Batu Bara: Peluang Transisi Energi dalam Keterbatasan Fiskal di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Menbud Fadli Zon akan Tertibkan Aktivitas Tambang Batu Bara dan Sawit di Kompleks Candi Muaro Jambi

Tata mengatakan, bila penambahan pendapatan dari 2025-2030 ini dikonversi dan dibandingkan dengan kebutuhan JETP, skenario terbaik dapat menutup 147 persen dari kebutuhan pendanaan. 

Sementara dalam skenario paling minimum, akan menutup kebutuhan pendanaan untuk pengembangan jaringan transmisi dan distribusi listrik dan akselerasi untuk energi terbarukan variable (35 persen).

Menurut Tata, peningkatan pungutan produksi batu bara bisa diterapkan secara progresif dengan mengikuti fluktuasi harga pasar batu bara. Selain itu, dapat dipungut melalui mekanisme lain seperti pajak, royalti, dan lainnya.

“Kebijakan ini juga dapat menjadi sinyal bagi kepemimpinan Indonesia di dunia internasional di antara negara-negara selatan dan utara untuk mendorong transisi energi,” ujarnya.

Sekretaris Eksekutif dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional Septian Hario Seto mengatakan, pungutan batu bara sudah sempat dilakukan di Indonesia melalui windfall profit tax dan royalti.

Menurutnya, pendapatan negara dari royalti batu bara dua tahun terakhir tergolong besar.

“Total tahun 2022 sekitar Rp170 triliun, melebihi migas (minyak dan gas bumi). Pada tahun 2023 sebesar Rp168 triliun,” katanya menerangkan.

Baca juga: Kurangi Bahan Bakar Fosil, Pabrik Petrokimia Manfaatkan Sampah Dicampur Batu Bara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini