Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal berpendapat, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bukan imbas penggeledahan kantor Bank Indonesia (BI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pelemahan kurs atas dolar AS terjadi pada berbagai mata uang termasuk kawasan Asia dan bukan hanya terjadi di Indonesia saja.
"Fenomena penguatan Dollar AS memang menjadi bagian dari dampak pemilu AS yang dimenangkan Trump," kata Hekal dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: KPK Klarifikasi Perkara Dugaan Korupsi CSR BI, Sebut Belum Ada Tersangka
Hekal menyatakan, sebaiknya Bank Indonesia tetap fokus pada penanganan stabilitas nilai kurs melalui berbagai intervensi sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menegaskan bahwa Bank Indonesia harus lebih intens memantau sentimen ekonomi terkait kondisi geopolitik.
"Saya justru berharap BI untuk terus menjalankan komitmennya untuk menjaga stabilitas kurs rupiah yang saat ini sudah melemah bahkan melewati nilai pada asumsi makro APBN 2025 yaitu Rp. 16.100 per Dollar," papar dia.
Selain itu, Hekal meminta BI untuk terus menjalankan tupoksinya sebagai bank sentral, melakukan intervensi bila dibutuhkan, demi menjaga stabilitas ekonomi makro.
"Oleh karena itu penggeledahan KPK di Kantor BI jangan dikait-kaitkan dengan kondisi ekonomi nasional maupun global. Apalagi kasus yang sedang diusut adalah penyelewengan dana CSR yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan kondisi perekonomian global," jelas dia.
Adapun sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/12/2024) malam.
Baca juga: 2 Peran Yasonna Laoly yang Digali KPK dalam Kasus Harun Masiku
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan, penggeledahan KPK itu atas dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang telah disalurkan.
"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," ujar Ramdan Denny dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Ramdan mengatakan bahwa menyoal dugaan tersebut, Bank Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yaitu KPK.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," papar dia.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, penggeledahan disinyalir terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Komisi antikorupsi menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.