News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Biaya Transaksi Qris Sebesar 12 Persen Bakal Dibebankan Kepada Penjual 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pembayaran QRIS menggunakan aplikasi GoPay

12% x Rp 1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.

(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini