News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Erick Thohir Pastikan BUMN Tak Terlibat Persengkokolan Tender Proyek Whoosh

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kantor BUMN, Selasa (24/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, perusahaan BUMN tidak terlibat persekongkolan dalam pemasokan electric multiple unit (EMU) dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. 

"Kita sudah bicara dengan KPPU bahwa konotasi BUMN-nya ternyata kan bukan. Itu kan vendornya," kata Erick di Kantor BUMN, Selasa (24/12/2024).

Erick menegaskan bahwa pemahaman yang menyeluruh soal kasus persekongkolan ini dinilai penting apalagi kerangka hukum antara pemerintah atau Government to Government (G2G).

Baca juga: Stasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka 24 Desember 2024

"Tetapi kan kemarin saya ingatkan bagaimana G2G, payung hukumnya kita mesti pelajarin. Gak bisa hanya melihat dari sisinya," jelas dia.

Sebelumnya mengutip Kontan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya persekongkolan dalam pemasokan electric multiple unit (EMU) dalam proyek kereta cepat jakarta bandung atau yang kini dikenal kereta Whoosh. 

Dugaan ini telah disampaikan oleh investigator penuntutan KPPU dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP) sidang perdana perkara Nomor 14.KPPU-L/2024 pada Jum'at (13/12) lalu. 

"Dalam LPDnya, investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, (17/12)

Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. 

Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. 

Selain itu, Terlapor I juga tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. 

Baca juga: Stasiun Whoosh Karawang Siap Layani Naik Turun Penumpang Pada 24 Desember 2024

"Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II," jelas Desmin. 

Padahal, investigator penuntutan KPPU para terlapor tak layak memenangi tender karena tidak memenuhi modal disetor Rp 10 miliar, tak berpengalaman, dan tidak mendapat nilai atau skor tertinggi pada tender. 

Karena itu, investigator menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. 

“Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” kata Deswin. 

Berdasarkan temuan itu, Investigator KPPU menduga kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender. 

Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini