"Pertama mengikuti skema pertama dari perhitungan TKDN yaitu membangun fasilitas produksi (pabrik) di Indonesia), negosiasi melalui Menteri Investasi. Kedua mengikut skema ketiga, yaitu skema inovasi, dengan catatan harus menyerahkan proposal setiap 3 tahun (siklus 3 tahun), negosiasi melalui Menperin," ujar Febri.
Untuk mendongkrak kinerja industri, Pemerintah Indonesia sudah berkoordinasi dengan produsen HKT lain berkaitan dengan rencana menaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dari 35 persen ke 40 persen.
"Ini on going proses. Manfaat dari dari peningkatan nilai TKDN sangat terasa bagi manufaktur, terlihat dari berkurangnya importasi produk-produk HKT masuk Indonesia," ucapnya.
Kemenperin akan mendorong Apple untuk menggunakan skema pertama yaitu investasi fasilitas produksi atau pabrik. Hanya saja Kemenperin mengingatkan bahwa komitmen membangun pabrik tidak bisa disamakan dengan Global Value Chain.
"Tapi kalaupun Apple tetap memilih menggunakan skema 3 (investasi inovasi), kami sudah siapkan perhitungan secara tekhnokratis mengenai nilai Apple perlu siapkan agar ijin edar bisa terbit," terang Febri.
Diprediksi negosiasi antara kedua belah pihak tidak akan berlangsung mudah. Kemenperin sendiri memperkirakan Apple akan mengedepankan kepentingannya.
"Dalam negosiasi pihak Apple pasti akan mengedepankan kepentingannya, sementara pihak Pemerintah akan mengedepankan kepentingan nasional melalui pembangunan manufaktur di Indonesia," kata Febri Hendri.