News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 26 Tahun 2024, Bea Cukai: Tambah Kategori Barang Rush Handling 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Petugas Bea Cukai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak tanggal 29 Mei 2024. 

Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan layanan segera. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan sebelum aturan tersebut diberlakukan terdapat hampir 80 persen dari total barang impor yang butuh pelayanan segera belum termasuk di dalam kategori barang yang dilayani dengan rush handling selama ini. 

Sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat atau Kepala Kantor Pabean untuk pengeluaran barang.

“Akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 26 Tahun 2024 tersebut untuk menambahkan kategori barang rush handling, dari yang semula 10 barang menjadi 13 kategori barang barang rush handling,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2024).

Ia merinci 13 jenis barang tersebut, yaitu jenazah dan abu jenazah, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. 

Lalu binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen (surat), uang kertas asing (banknotes). 

Kemudian vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus. 

Serta tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya, ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin, daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin, atau barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

Prinsip impor barang menggunakan mekanisme rush handling sama seperti dengan impor pada umumnya. 

Namun, hal yang membedakan adalah untuk mekanisme rush handling, barang sudah dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan jaminan (jika terdapat kewajiban bea masuk dan/atau PDRI). 

Kewajiban mengajukan PIB dan melunasi bea masuk dan PDRI baru dilakukan setelah barang keluar, maksimal tujuh hari sejak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling juga semakin mudah karena penelitian barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) dapat dilakukan menggunakan sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem komputer pelayanan (SKP). 

Pada saat importir menyampaikan permohonan rush handling, SKP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kemudian diteruskan ke sistem INSW untuk penelitian lartas. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini