"Penting untuk mengusut apakah proyek ini berkaitan dengan jejaring bisnis besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Agung Sedayu Group, yang memiliki kepentingan dalam pengembangan kawasan pesisir," tuturnya.
Ia menyampaikan, meski pihak PIK 2 telah membantah keterlibatannya, penyelidikan lebih mendalam perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran.
Pemagaran Laut yang Sistematis dan Serentak
Pemagaran laut di Tangerang dan Bekasi terjadi secara sistematis dan hampir bersamaan.
Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik, kekuatan modal besar, dan dukungan politik yang kuat.
"Jika hanya melibatkan masyarakat lokal, mustahil pembangunan ini dapat berjalan dengan skala dan kecepatan seperti sekarang," paparnya.
Keberadaan pagar serupa di dua lokasi berbeda juga mengindikasikan adanya modus operandi yang dirancang untuk kepentingan tertentu.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut ini dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa setiap kegiatan di wilayah pesisir harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 192 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi akses umum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Laut memberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana terhadap pelanggaran tata ruang laut.
"Jika terbukti ada keterlibatan investor atau perusahaan besar, mereka dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi atau kolusi jika terbukti memanfaatkan kekuatan politik untuk melanggar hukum," paparnya.