News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Bahas Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Kelola Tambang

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, seusai menghadiri diskusi Perludem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024)

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini