Cara Mendapatkan Kompensasi Uang Minyakita, Panduan Lengkap Pengajuan Klaim Ganti Rugi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini cara mendapatkan kompensasi uang MinyaKita. Disertai panduan lengkap pengajuan klaim ganti rugi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa konsumen yang merasa dirugikan akibat penyunatan volume Minyakita berhak mendapatkan kompensasi berupa pengembalian uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, konsumen yang dirugikan dapat mengajukan kompensasi ganti rugi atau uang kembali dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Ungkap Ada 66 Perusahaan Curangi Penjualan Minyakita
Pengajuan Kompensasi
Proses Pengajuan Kompensasi:
Moga menjelaskan bahwa konsumen tidak perlu datang langsung ke kantor Kemendag di Jakarta.
Pengajuan kompensasi dapat dilakukan melalui jalur yang lebih mudah, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada di masing-masing daerah.
Ini memudahkan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil seperti Kalimantan atau Papua, untuk mengajukan klaim.
Pentingnya Menyimpan Bukti Pembelian:
Moga juga mengingatkan konsumen untuk selalu meminta dan menyimpan faktur atau nota pembelian saat membeli Minyakita.
Bukti pembayaran ini sangat penting sebagai dasar klaim kompensasi.
"Jika membeli barang yang tidak sesuai, faktur bisa digunakan untuk mengajukan klaim," ujarnya.
Baca juga: Kemendag Segel Perusahaan Penyunat Takaran Minyakita, Gagalkan Produksi 32 Ribu Botol
Langkah-langkah Pengajuan Kompensasi:
Jika konsumen menemukan Minyakita yang dibeli tidak sesuai dengan ketentuan, segera hubungi pedagang atau pengecer untuk mengganti produk yang bermasalah.