News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2025

Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Periode 4 Segera Dibuka, Pantau pintar.bi.go.id

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SITUS PINTAR BI - Seorang pengguna tampak mengakses situs PINTAR BI untuk membuka layanan penukaran pemesanan uang baru dalam rangka Lebaran 2025, Minggu (16/3/2025). Penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 periode 4 akan segera dibuka. Pantau terus di aplikasi PINTAR BI dengan alamat https://pintar.bi.go.id/.

Setelah aplikasi PINTAR BI dibuka dan dapat diakses, masyarakat diminta untuk segera melakukan pengisian data.

Pasalnya, kuota penukaran uang baru terbatas sehingga berebutan dengan masyarakat lain.

Saat melakukan pemesanan kuota penukaran uang baru, masyarakat juga diminta untuk menyiapkan data diri seperti nama dan NIK KTP, koneksi internet yang aman dan stabil.

Inilah cara memesan kuota penukaran uang baru Lebaran 2025: 

  1. Buka website PINTAR di https://pintar.bi.go.id atau klik link ini.
  2. Pada halaman utama PINTAR, klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Pilih provinsi tempat Anda tinggal lalu pilih lokasi dan waktu penukaran.
  4. Isi data pemesan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama, alamat email, dan nomor handphone.
  5. Input nominal pecahan uang Rupiah yang akan ditukarkan.
  6. Download dan simpan bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email.
  7. Datang ke lokasi penukaran pada tanggal dan waktu yang ditentukan dengan membawa KTP asli beserta bukti pemesanan.
  8. Bukti pemesanan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.

Yang perlu diperhatikan, BI membatasi jumlah uang yang akan ditukarkan.

Masyarakat dapat memilih pecahan yang akan ditukarkan dengan jumlah maksimal per pecahan sebagaimana rincian berikut:

Pecahan: Rp 50 ribu

  • Bilyet: 30
  • Nominal: Rp 1.500.000

Pecahan: Rp 20 ribu 

  • Bilyet: 25 
  • Nominal: Rp 500.000

Pecahan: Rp 10 ribu 

  • Bilyet: 100 
  • Nominal: Rp 1.000.000

Pecahan: Rp 5 ribu 

  • Bilyet: 200
  • Nominal: Rp 1.000.000

Pecahan: Rp 2 ribu 

  • Bilyet: 100
  • Nominal: Rp 200.000

Pecahan: Rp 1.000

  • Bilyet: 100
  • Nominal: Rp 100.000

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini