News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

P2MI Perjuangkan Hak Libur Pekerja Migran Agar Hak Suara Tak Hilang di Pemilu

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAK LIBUR PEKERJA MIGRAN - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin dalam jumpa pers usai penandatangan nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow

Ringkasan Berita:

  • P2MI memperjuangkan agar para pekerja migran tetap mendapatkan hak libur agar mereka tidak kehilangan hak suara saat Pemilu.
  • P2MI sebagai instrumen negara memiliki kewajiban moral dan struktural untuk memastikan hak pilih pekerja migran yang tersebar di berbagai negara tetap terlindungi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperjuangkan agar para pekerja migran tetap mendapatkan hak libur agar mereka tidak kehilangan hak suara saat pemilihan umum atau Pemilu.

Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, pihaknya melobi perusahan-perusahaan tempat pekerja migran Indonesia bekerja dapat memberikan jatah libur saat hari pencoblosan.

“Kita juga tadi memperkuat kerja sama dengan beberapa negara penempatan agar pemberi kerja negara-negara penempatan memberikan hak ketika warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk memberikan hak pilih,” kata Mukhtarudin di acara penandatangan kerjasama antara P2MI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Selasa (13/05/2026).

“Pemberi kerja mungkin di sana tidak hari libur ya, kita meminta agar diberikan keleluasaan mereka untuk memberikan hak pilihnya sehingga hak konstitusionalnya tetap bisa direalisasikan dan diwujudkan sesuai dengan amanat konstitusi,” sambung dia.

Mukhtarudin menegaskan kerja sama antara P2MI dan KPU merupakan langkah yang sangat penting dan strategis. 

Ia menyebut P2MI sebagai instrumen negara memiliki kewajiban moral dan struktural untuk memastikan hak pilih pekerja migran yang tersebar di berbagai negara tetap terlindungi dan dapat digunakan sesuai amanat konstitusi.

Mukhtarudin menambahkan, ke depan P2MI bersama KPU juga akan memperkuat sosialisasi kepemiluan kepada pekerja migran di seluruh dunia dengan kemasan yang disesuaikan kebutuhan mereka. 

Baca juga: 20 Ribu PMI di Timteng Terancam Konflik, Menteri P2MI Siapkan Sejumlah Opsi Ini

Ia menyambut baik penandatanganan MoU tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis (PKS), mencakup dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu legislatif maupun presiden bagi pemilih luar negeri, khususnya pekerja migran Indonesia. 

P2MI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung dan memperkuat kerja KPU dalam menyukseskan agenda politik nasional, termasuk Pemilu 2029.

Baca juga: Menteri P2MI Ungkap Pelanggaran dari 8 Perusahaan Penyalur PMI yang Izinnya Telah Dicabut

“Selanjutnya nanti kita akan lanjutkan dengan perjanjian kerja sama PKS-nya yang sudah memuat hal-hal teknis terkait apa yang kita bisa kerjakan bersama dalam mendukung agenda politik nasional khususnya pemilu baik legislatif maupun presiden untuk pemilih luar negeri dan lebih khusus lagi adalah pemilih luar negeri yang sebagai pekerja migran Indonesia,” tandasnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini