News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Minta BPI Danantara Kedepankan Manajemen Risiko dan Tata Kelola 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANAJEMEN RISIKO DANANTARA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. OJK meminta Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) agar mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola dalam mengelola lembaga investasi pemerintah tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meminta Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) agar mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola dalam menjalankan lembaga investasi pemerintah tersebut.

"OJK terus mempererat koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya, agar BUMN BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik," kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDKB secara virtual, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Mahendra menyebut bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor jasa keuangan.

Serta BUMN yang menghimpun dana di pasar modal dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"OJK mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui BPI danantara yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian nasional," jelas Mahendra.

Mahendra menegaskan, OJK dan Bank Indonesia akan memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan serta mendorong intermediasi yang optimal terutama penguatan kerjasama terkait akselerasi proses perizinan.

Kemudian, sinergi pengembangan dan pendalaman pasar keuangan termasuk pengembangan inovasi teknologi dan aset keuangan digital, penguatan edukasi literasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen dan ketahanan cyber.

Baca juga: Dasco Sebut Ada Investor dari Qatar akan Investasi ke Danantara

"Dalam rangka pengaturan nomor 6 ini dalam rangka pengaturan dan pengelolaan data yang terintegrasi OJK telah menerbitkan POJK 5 tahun ini, tentang profesi penunjang di sektor jasa keuangan serta meluncurkan aplikasi portal data dan metadata Sektor Jasa Keuangan terintegrasi," tutur Mahendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini