Sistem ini juga dinilai sejalan dengan prinsip inklusi keuangan, memudahkan masyarakat yang belum memiliki rekening bank, serta mendukung UMKM dalam menerima pembayaran.
Namun ia mengingatkan, potensi kebocoran data dan penyalahgunaan tetap harus diwaspadai.
“Pengawasan, audit, dan perlindungan data harus berjalan seiring pengembangan teknologi. Payment ID wajib diperkuat dengan verifikasi biometrik dan OTP untuk mencegah penipuan,” tegasnya.
BI menegaskan, seluruh penggunaan data melalui Payment ID akan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan berlaku berdasarkan persetujuan (consent) pemilik data, guna menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi finansial individu.
Baca tanpa iklan