News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps Jadi 3,75 Persen pada Agustus 2025

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TINGKAT BUNGA PENJAMINAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen, untuk periode 28 Agustus hingga 30 September 2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen, untuk periode 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,00 pada Agustus ini.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga pinjaman untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR diturunkan masing-masing sebesar 25 bps.

Baca juga: LPS Kaji Pemberian Jaminan untuk Simpanan Emas Bullion di Bank

Rinciannya, simpanan rupiah di bank umum menjadi sebesar 3,76 persen, simpanan valas di bank umum sebesar 2,25 persen dan simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Selasa (26/8/2025).

"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis poin," ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan, keputusan menurunkan TBP ini merupakan hasil observasi secara berkala dan evaluasi terhadap perkembangan ekonomi serta perbankan yang menunjukkan dinamika tinggi.

"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan," ujar Purbaya.

Purbaya menyebut, penurunan bunga penjaminan simpanan ini dilakukan mempertimbangkan tiga hal, pertama mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif.

Kedua proses likuiditas yang tetap longgar dan ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank. Ketiga, tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai.

"Evaluasi dan penetapan atas TBP per diregular selanjutnya akan dilakukan pada bulan September 2025," ungkap Purbaya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini