News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kredit Macet UMKM Bakal Berdampak pada Stabilitas Perbankan 

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KREDIT MACET - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) UMKM pada Agustus 2025 mencapai 4,7%, naik dari posisi Juli 2025 sebesar 4,53% mendekati ambang batas aman NPL 5%. Kenaikan NPL tersebut menjadi sinyal tekanan baru bagi sektor perbankan, terutama bagi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1, yang fokus pada pembiayaan UMKM.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kinerja perbankan nasional tengah diuji di tengah meningkatnya kredit macet di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) UMKM pada Agustus 2025 mencapai 4,7%, naik dari posisi Juli 2025 sebesar 4,53%. Angka ini sudah mendekati ambang batas aman NPL 5%.

Kenaikan NPL tersebut menjadi sinyal tekanan baru bagi sektor perbankan, terutama bagi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1, yang fokus pada pembiayaan UMKM.

Baca juga: TAF Respons Fenomena Konsumen Kredit Macet Minta Perlindungan Ormas: Kami Tempuh Jalur Hukum

Pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai, kenaikan NPL di sektor UMKM akan berdampak signifikan terhadap stabilitas perbankan nasional.

“Sudah barang tentu kondisi ini sangat mempengaruhi kinerja bank, khususnya KBMI 1. Bank-bank kecil harus berjuang keras memperkuat governance, risk, dan compliance (GRC) agar kualitas aset tetap terjaga,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (24/10/2025).

Menurut Paul, faktor eksternal menjadi pemicu utama tekanan ini.

Turunnya daya beli masyarakat, menurunnya jumlah kelas menengah, serta dampak pasca-restrukturisasi COVID-19 masih membebani pelaku usaha kecil.

“Banyak pelaku usaha mikro belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi. Mereka masih berjuang keluar dari program restrukturisasi, sehingga risiko gagal bayar meningkat,” jelasnya.

Restrukturisasi dan Penghapusan Piutang Jadi Penyelamat Sementara

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan mitigasi lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.

Kebijakan ini menyasar badan usaha dengan kredit macet maksimal Rp500 juta dan perorangan Rp300 juta.

Dari estimasi total piutang macet sekitar Rp10 triliun, realisasi penghapusan baru mencapai Rp2,4 triliun.

Dengan kebijakan ini, nama debitur juga akan dibersihkan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, agar bisa kembali mengakses kredit baru.

Namun, Head of Research LPPI, Trioksa Siahaan, menilai realisasi tersebut masih kecil dibandingkan dengan skala permasalahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini