TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik status Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali bergulir, pasalnya Kementerian Perhubungan sempat mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 pada 8 Agustus 2025 yang memberikan status bandara internasional kepada Bandara IMIP.
Status tersebut kemudian dicabut melalui Bandara IMIP melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025 yang terbit pada 12 Oktober 2025, hanya berselang 2 bulan.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mempertanyakan proses penerbitan dan pencabutan izin yang sempat menjadikan bandara khusus tersebut dapat melayani penerbangan internasional.
"Kalau Pak Sjafrie (Menteri Pertahanan) nggak ngomong kita nggak tahu. Saya nggak tahu kalau ada bandara khusus bisa terbang internasional. Terus saya juga nggak tahu tiba-tiba muncul surat KM 38 Tahun 2025 itu, kenapa dia muncul untuk tiga bandara itu (IMIP, Halmahera dan Riau)," tutur Agus dalam Bincang Eksklusif Tribunnews.com, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: Isu 80 Ton Nikel Diselundupkan Tiap Hari Lewat Bandara IMIP Morowali, Pengamat Ungkap Kejanggalan
Isu ini pertama kali mencuat ketika pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, mempersoalkan potensi 'republik dalam republik' di kawasan IMIP.
Pernyataan itu memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas hingga pengawasan operasional bandara tersebut.
Kebingungan semakin bertambah setelah manajemen IMIP menyatakan bahwa mereka tidak pernah membutuhkan atau mengajukan permohonan status internasional tersebut.
"Ada surat dari Manajemen IMIP juga, dia bilang tidak pernah membutuhkan atau mengajukan. Jadi, itu yang misteri. Jangan masuk ke X-Files, tapi ini mesti diungkapkan," ungkao Agus.
Agus menilai persoalan ini sebenarnya bisa selesai secara administratif di internal Kementerian Perhubungan sepanjang ada penjelasan resmi mengenai alasan pemberian izin internasional kepada tiga bandara tersebut dan dasar pencabutannya.
"Iya. Makanya, saya sebagai publik cuma berharap tadi, oke dikasih boleh, tapi alasannya dikasih apa ketiga bandara ini. Kemudian sementara ada surat dari IMIP, tidak membutuhkan. Terus dicabutnya bulan Oktober, pakai KM lagi. Jadi, ada apa?" ucapnya.
Dengan tanpa penjelasan dari Kemenhub, keputusan yang hanya berlaku dua bulan itu menimbulkan tanda tanya besar.
Menanggapi pertanyaan mengenai siapa pihak yang disindir Menhan ketika menyebut 'jangan sampai ada republik di dalam republik', Agus menyatakan tak ingin berspekulasi.
Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa isu itu terkait dengan kekhawatiran soal potensi lalu lintas orang tanpa pengawasan negara jika suatu bandara beroperasi tanpa standar internasional seperti CIQ (customs, immigration, quarantine).
"Kalau di dalam republik ada republik dia bikin orang bisa keluar masuk-keluar masuk tanpa pengawasan di bandara tentu Kementerian Perhubungan. Terus kalau kita baca pemikiran Pak Sjafrie, misalnya ini, oh nggak ada CIQ ya itu Kementerian Keuangan. Jadi itu menurut saya di situ," ujar Agus.
Baca tanpa iklan