News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Bandara IMIP Morowali

Agus Pambagio Minta Kemenhub Jelaskan Status Internasional Bandara IMIP Morowali Hanya 2 Bulan

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA KHUSUS - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio saat diwawancarai secara khusus di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Wawancara khusus dengan Agus Pambagio membahas mengenai Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah yang sempat menjadi sorotan setelah disinggung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik status Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali bergulir, pasalnya Kementerian Perhubungan sempat mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 pada 8 Agustus 2025 yang memberikan status bandara internasional kepada Bandara IMIP. 

Status tersebut kemudian dicabut melalui Bandara IMIP melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025 yang terbit pada 12 Oktober 2025, hanya berselang 2 bulan.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mempertanyakan proses penerbitan dan pencabutan izin yang sempat menjadikan bandara khusus tersebut dapat melayani penerbangan internasional.

"Kalau Pak Sjafrie (Menteri Pertahanan) nggak ngomong kita nggak tahu. Saya nggak tahu kalau ada bandara khusus bisa terbang internasional. Terus saya juga nggak tahu tiba-tiba muncul surat KM 38 Tahun 2025 itu, kenapa dia muncul untuk tiga bandara itu (IMIP, Halmahera dan Riau)," tutur Agus dalam Bincang Eksklusif Tribunnews.com, Selasa (2/12/2025).

Baca juga: Isu 80 Ton Nikel Diselundupkan Tiap Hari Lewat Bandara IMIP Morowali, Pengamat Ungkap Kejanggalan

Isu ini pertama kali mencuat ketika pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, mempersoalkan potensi 'republik dalam republik' di kawasan IMIP.

Pernyataan itu memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas hingga pengawasan operasional bandara tersebut.

Kebingungan semakin bertambah setelah manajemen IMIP menyatakan bahwa mereka tidak pernah membutuhkan atau mengajukan permohonan status internasional tersebut.

"Ada surat dari Manajemen IMIP juga, dia bilang tidak pernah membutuhkan atau mengajukan. Jadi, itu yang misteri. Jangan masuk ke X-Files, tapi ini mesti diungkapkan," ungkao Agus.

Agus menilai persoalan ini sebenarnya bisa selesai secara administratif di internal Kementerian Perhubungan sepanjang ada penjelasan resmi mengenai alasan pemberian izin internasional kepada tiga bandara tersebut dan dasar pencabutannya.

"Iya. Makanya, saya sebagai publik cuma berharap tadi, oke dikasih boleh, tapi alasannya dikasih apa ketiga bandara ini. Kemudian sementara ada surat dari IMIP, tidak membutuhkan. Terus dicabutnya bulan Oktober, pakai KM lagi. Jadi, ada apa?" ucapnya.

Dengan tanpa penjelasan dari Kemenhub, keputusan yang hanya berlaku dua bulan itu menimbulkan tanda tanya besar.

Menanggapi pertanyaan mengenai siapa pihak yang disindir Menhan ketika menyebut 'jangan sampai ada republik di dalam republik', Agus menyatakan tak ingin berspekulasi.

Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa isu itu terkait dengan kekhawatiran soal potensi lalu lintas orang tanpa pengawasan negara jika suatu bandara beroperasi tanpa standar internasional seperti CIQ (customs, immigration, quarantine).

"Kalau di dalam republik ada republik dia bikin orang bisa keluar masuk-keluar masuk tanpa pengawasan di bandara tentu Kementerian Perhubungan. Terus kalau kita baca pemikiran Pak Sjafrie, misalnya ini, oh nggak ada CIQ ya itu Kementerian Keuangan. Jadi itu menurut saya di situ," ujar Agus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini