TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi keberadaan bandara tertutup di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Luhut yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menjelaskan, keputusan pembangunan bandara IMIP diambil dalam rapat yang dia pimpin bersama sejumlah instansi terkait.
"Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand," katanya dalam unggahan di akun Instagramnya, Senin (1/12/2025).
Menurut Luhut, dengan investasi yang dikucurkan sebesar 20 miliar dolar AS, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional.
Luhut menjelaskan bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan.
"Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional," kata Luhut.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin geram lantaran adanya bandara di kawasan tambang PT IMIP di Morowali yang beroperasi tidak dilengkapi dengan petugas imigrasi dan bea cukai tapi bisa melayani penerbangan internasional.
Sjafrie mengatakan keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali dan dikhawatirkan membuat rawan kedaulatan ekonomi Indonesia.
“DI republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengklaim bandara tersebut resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan telah memiliki izin dan sudah menempatkan sejumlah personel lintas instansi di bandara tersebut untuk memperkuat pengawasan.
"Mengenai Morowali kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil di sana dari bea cukai, dari kepolisan, dari kemenhub sendiri sudah ada dirjen otoritas bandara ke sana. Jadi kami sudah turun ke sana," kata Suntana di Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Bandara IMIP Morowali Jadi Sorotan, DPR Minta Dilakukan Audit Menyeluruh
Suntana membantah bandara tersebut ilegal dan menyatakan bandara tersebut hanya melayani penerbangan domestik.
Terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Morowali Sulawesi Tengah melalui Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025.
KM 55 Tahun 2025 ini mengatur tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Baca tanpa iklan