News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PP Pengupahan yang Baru Ditandatangani Presiden Dinilai Cukup Moderat

Penulis: Erik S
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MODERAT - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat mengatakan bila inflasi sekitar 2,7℅ dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%, berarti rentang kenaikan upah buruh antara 5,2% sampai dengan 7,2%. Dalam kondisi perekonomian baik pada tingkat global maupun nasional yang masih belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai.

Ringkasan Berita:

  • Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). 
  • Bila inflasi sekitar 2,7℅ dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, maka itu berarti rentang kenaikannya antara 5,2% sampai dengan 7,2%.
  • Penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). 

Berapa rentang kenaikan upah 2026 akhirnya terjawab dengan PP Pengupahan. Nilai kenaikan ini dirasa bisa menjadi jalan tengah yang memadai. 

Baca juga: Formula UMP 2026 Kecewakan Serikat Buruh: Tak Jamin Kebutuhan Dasar

"Pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kurang tinggi, namun sebaliknya dari kalangan pengusaha yang merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi. Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat," ungkap Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat, Rabu (17//12/2025).

Menurut Jumhur Hidayat bila inflasi sekitar 2,7℅ dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%, maka itu berarti rentang kenaikannya antara 5,2% sampai dengan 7,2%. Dalam kondisi perekonomian baik pada tingkat global maupun nasional yang masih belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai. 

"Bahkan ada juga ketentuan untuk mewajibkan Gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP," tegas Jumhur.

Terkait dengan adanya disparitas upah antardaerah, Jumhur mengatakan daerah yang saat ini UMP-nya rendah yaitu di bawah Rp2,5 juta harus diperjuangkan alfanya 0,9. 

"Harusnya dengan formula upah ini, bila para Gubernur memahami pentingnya mempersempit kesenjangan upah maka bisa segera menerapkannya dengan memfungsikan variabel alfanya", pungkas Jumhur.

PP Pengupahan

Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan mengatur formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dalam hal ini, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.

Yassierli menyebut, penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan  putusan MK Nomor 168/ 2023," ujarnya.

Baca juga: Buruh Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika PP Pengupahan Jadi Dasar UMP 2026

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

Tak hanya itu, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban kepala daerah dalam penetapan upah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Untuk tahun 2026, peraturan pemerintah ini menetapkan batas waktu yang jelas, yakni gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan tenggat tersebut, pemerintah daerah hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengonversi formula nasional menjadi nominal upah yang pasti.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini