Ringkasan Berita:
- Kemenko Pemberdayaan Masyarakat bersama FIA UI menggelar uji publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat.
- Kolaborasi Kemenko PM dan FIA UI menghasilkan empat produk utama, yakni Naskah Akademik, Pedoman Standarisasi, draf Keputusan Menteri, serta 13 modul pelatihan dan pendampingan usaha.
- Standardisasi dinilai mendesak karena program pemberdayaan masih belum efektif, ditandai dominasi pelatihan singkat dan tumpang tindih lokasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat terus didorong pemerintah seiring masih terjadinya fragmentasi program pelatihan dan pendampingan usaha di berbagai daerah.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menggandeng Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menggelar Uji Publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, yang diharapkan menjadi pijakan bersama dalam menciptakan layanan pemberdayaan ekonomi yang lebih terukur, berkualitas, dan berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
Kegiatan uji publik ini digelar di Kampus Cikini, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Kamis (18/12/2025), sebagai bagian dari langkah strategis Kemenko PM untuk menyatukan berbagai pendekatan pemberdayaan ekonomi yang selama ini berjalan secara parsial di tingkat pusat maupun daerah.
Baca juga: HIPPINDO Dorong Kolaborasi Merek Lokal-Global, Cari Supplier Produk UMKM untuk Dipajang di Mal
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengatakan bahwa dalam perumusan standardisasi pemberdayaan ekonomi masyarakat, Kemenko PM telah menjalin kerja sama intensif dengan FIA UI. Kolaborasi tersebut menghasilkan empat produk luaran utama yang kini memasuki tahap uji publik.
Keempat produk tersebut meliputi Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standarisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, Draf Keputusan Menteri tentang Pedoman Standarisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, serta 13 Modul Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat yang mencakup Modul Umum, Modul Kewirausahaan Lanjutan, dan Modul Sektor Prioritas, termasuk pembentukan kelembagaan dan komunitas.
“Untuk itu, kami melaksanakan kegiatan uji publik guna memperoleh masukan yang kritis dan konstruktif terkait standarisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara nasional,” ujar Leontinus.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menjelaskan bahwa keempat produk tersebut menjadi fondasi utama pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat di seluruh Indonesia.
Menurut Trukan, produk luaran ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kerangka kerja yang dirancang untuk menjamin kualitas dan relevansi pelatihan serta pendampingan usaha. Naskah Akademik memberikan landasan ilmiah berbasis data primer dan sekunder, sementara pedoman dan modul berfungsi sebagai perangkat operasional di lapangan.
“Kami mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam uji publik ini, mulai dari akademisi, asosiasi usaha masyarakat, komunitas, pelatih tersertifikasi, perwakilan industri pelatihan dan pendampingan, perbankan, media, pengusaha UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, hingga perwakilan masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan kritik,” kata Trukan.
Ia menambahkan, tujuan utama uji publik ini adalah menghimpun masukan substantif terhadap Pedoman Standardisasi dan 13 Modul Pelatihan Berdaya Bersama agar penyempurnaan akhir benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pedoman ini dirancang bukan untuk menyeragamkan pendekatan, melainkan memberikan rambu mutu dasar agar setiap program mampu menghasilkan pembelajaran yang aplikatif dan berdampak nyata.
Lebih lanjut, Leontinus mengungkapkan bahwa selama ini program pemberdayaan ekonomi masyarakat masih menghadapi tantangan serius. Data menunjukkan, program yang ada cenderung fragmentatif dan belum memiliki standar implementasi yang konsisten antarwilayah.
Program pemberdayaan ekonomi saat ini menyasar UMKM sebesar 45 persen, koperasi 25 persen, ekonomi kreatif 20 persen, dan sektor lainnya 10 persen. Sementara itu, hampir 30 persen program pelatihan dan pendampingan dilaksanakan di lokasi yang sama, dengan dominasi kegiatan berupa workshop singkat selama satu hingga dua hari sebesar 67 persen, mentoring jangka menengah 18 persen, serta coaching intensif hanya sekitar 10 persen.
“Kondisi ini dipengaruhi oleh variasi model dan modul pelatihan yang sangat beragam, sehingga output program belum sepenuhnya menjawab kebutuhan penerima manfaat,” ujar Leontinus.
Baca tanpa iklan