Ringkasan Berita:
- Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebut untuk memperkuat kedaulatan pasar kripto sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional.
- Ekosistem kripto yang kuat dan terawasi akan memastikan perputaran nilai aset kripto tetap berada di dalam negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat kedaulatan pasar kripto sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional.
Misbakhun menilai, pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam membangun ekosistem aset kripto yang berintegritas di Indonesia.
Dengan menjadikan kripto sebagai aset keuangan digital, maka prinsip check and balances serta keberpihakan pada kepentingan nasional menjadi sebuah keharusan.
“End goal-nya jelas, yaitu industri aset kripto nasional harus berdaulat. Saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Misbakhun menjelaskan, ekosistem kripto yang kuat dan terawasi akan memastikan perputaran nilai aset kripto tetap berada di dalam negeri.
Selain itu, dia meyakini regulasi yang jelas bakal mampu menarik masuknya aliran modal atau capital inflow ke pasar Indonesia.
“Dengan ekosistem yang kuat dan terawasi, kita pastikan perputaran nilai aset kripto tetap di dalam negeri, sekaligus menarik capital masuk ke pasar Indonesia,” ucapnya.
Misbakhun menilai revisi UU P2SK menjadi tonggak penting karena memberikan dasar hukum tertinggi bagi pengakuan aset kripto sebagai aset keuangan, yakni melalui undang-undang.
Baca juga: Stablecoin dan RWA Diprediksi Jadi Penentu Arah Industri Kripto
Hal ini dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
“Lewat revisi UU P2SK, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung industri kripto agar semakin teratur dan berintegritas. Salah satunya dengan mengakui aset kripto sebagai aset keuangan yang memiliki dasar hukum tertinggi,” katanya.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga menunjukkan sikap tegas terhadap praktik ilegal di sektor kripto.
Baca juga: Nilai Perdagangan Aset Kripto di RI Mencapai Rp49,28 Triliun
Menurutnya, penindakan terhadap exchange ilegal penting untuk memperkuat ekosistem nasional serta meningkatkan perlindungan konsumen aset kripto di Indonesia.
“Pemerintah siap menindak exchange ilegal. Ini bagian dari upaya memperkuat ekosistem kripto nasional dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” pungkas Misbakhun.
Revisi UU P2SK sedang digodok di DPR dengan fokus utama memperkuat koordinasi fiskal-moneter, memperjelas peran OJK/BI/LPS, serta memberi payung hukum baru bagi aset kripto.
Baca tanpa iklan