News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek NPWP Online via coretaxdjp.pajak.go.id, Bisa Masukkan NIK

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK NPWP ONLINE - Tangkap layar hasil cek NPWP secara online di laman Coretax DJP, Jumat (26/12/2025). Cek NPWP secara online dilakukan untuk aktivasi Coretax DJP. Segera cek melalui coretaxdjp.pajak.go.id dengan cara memasukkan NIK atau NPWP.

8. Jika muncul nama Wajib Pajak, maka NPWP tersebut aktif dan bisa dipakai.

9. Sementara NIK/NPWP tidak ditemukan, maka sistem Coretax DJP akan menampilkan notifikasi:

Data Tidak Ditemukan
Wajib Pajak Tidak Ditemukan!

Informasi yang Anda cari tidak tersedia dalam sistem kami. Silakan periksa kembali data Anda atau hubungi tim dukungan untuk bantuan.

Cek NPWP Online via website DJP

Tangkap layar halaman beranda account.pajak.go.id (HO/IST/account.pajak.go.id)

1. Akses https://account.pajak.go.id/ atau klik link ini
https://account.pajak.go.id/cek/GV_nPXBNHDKSLYvrYjq8KA==

2. Masukkan kode keamanan yang telah ditampilkan

3. Klik Cek

4. Sistem akan menampilkan hasil pencarian NPWP: 

NPWP Valid
NPWP 718XXXXXXXXXX ditemukan di sistem.

Sebenarnya ada cara yang dapat dilakukan untuk cek NPWP dan disarankan oleh banyak kalangan. Salah satunya melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Hanya saja, saat Tribunnews.com mencoba, laman tersebut tidak dapat diakses.

Tertulis keterangan "Situs ini tidak bisa dijangkau. ereg.pajak.go.id membutuhkan waktu terlalu lama untuk merespons." 

Sehingga tidak disarankan menggunakan laman ereg.pajak.go.id, melainkan bisa langsung ke coretaxdjp.pajak.go.id.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini