8. Jika muncul nama Wajib Pajak, maka NPWP tersebut aktif dan bisa dipakai.
9. Sementara NIK/NPWP tidak ditemukan, maka sistem Coretax DJP akan menampilkan notifikasi:
Data Tidak Ditemukan
Wajib Pajak Tidak Ditemukan!
Informasi yang Anda cari tidak tersedia dalam sistem kami. Silakan periksa kembali data Anda atau hubungi tim dukungan untuk bantuan.
Cek NPWP Online via website DJP
1. Akses https://account.pajak.go.id/ atau klik link ini
https://account.pajak.go.id/cek/GV_nPXBNHDKSLYvrYjq8KA==
2. Masukkan kode keamanan yang telah ditampilkan
3. Klik Cek
4. Sistem akan menampilkan hasil pencarian NPWP:
NPWP Valid
NPWP 718XXXXXXXXXX ditemukan di sistem.
Sebenarnya ada cara yang dapat dilakukan untuk cek NPWP dan disarankan oleh banyak kalangan. Salah satunya melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Hanya saja, saat Tribunnews.com mencoba, laman tersebut tidak dapat diakses.
Tertulis keterangan "Situs ini tidak bisa dijangkau. ereg.pajak.go.id membutuhkan waktu terlalu lama untuk merespons."
Sehingga tidak disarankan menggunakan laman ereg.pajak.go.id, melainkan bisa langsung ke coretaxdjp.pajak.go.id.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan