News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Tol Naik

Tak Hanya 4 Ruas Tol, Tarif Tol Lainnya di Trans Jawa dan Sumatera Bakal Naik 

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF TOL- Kendaraan melintas di Jalan Tol Tans Jawa. Penyesuaian tarif dilakukan dua tahunan dengan mempertimbangkan inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal oleh BUJT.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif tol pada awal tahun ini tidak hanya berlaku pada empat ruas jalan tol yang sebelumnya telah diumumkan mengalami penyesuaian tarif.

Keempat tol itu mulai naik pada 5 Januari 2025, di antaranya Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta, Tol Solo–Ngawi, Tol Ngawi–Kertosono, serta Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian mengatakan, kenaikan ini bertepatan dengan ketentuan yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan memperhatikan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

SPM adalah tolok ukur kualitas yang wajib diberikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kepada pengguna jalan.

Baca juga: Mulai 5 Januari 2026, Tarif Tol Solo-Ngawi dan Soedyatmo Naik, Ini Daftar Tarif Terbarunya

Aspek utama SPM yang dinilai meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh, keselamatan, mobilitas, unit pertolongan, dan fasilitas rest area.

Adapun ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Sayangnya, Wilan tidak merinci tambahan ruas tol mana saja yang akan mengalami penyesuaian tarif pada Triwulan I 2026 ini.

"Terdapat beberapa ruas jalan tol di Trans-Jawa, Sumatera, dan Sulawesi yang akan dilakukan penyesuaian tarif pada Triwulan I 2026," kata Wilan kepada Tribunnews, dikutip Rabu (7/1/2026).

Wilan menyebutkan setiap ruas tol berpotensi dilakukan penyesuaian tarif. 

Hal itu sepanjang BUJT telah memenuhi ketentuan regulasi, baik dari sisi periode inflasi maupun pemenuhan SPM.

"Namun demikian, penyesuaian dilakukan secara selektif dan bertahap berdasarkan hasil evaluasi," ujarnya.

Ia menyatakan, BPJT secara konsisten mengimbau seluruh BUJT agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jalan.

Di antaranya, melalui peningkatan kondisi jalan, layanan transaksi tol, fasilitas rest area, serta respons terhadap kondisi lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Penyesuaian tarif diharapkan sejalan dengan peningkatan manfaat dan kenyamanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini