TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) berharap dilibatkan dalam pembahasan rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menambah layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan mengatakan, pelibatan Gappri dalam rencana kebijakan tersebut untuk mencari solusi terbaik bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal.
"Dengan melandaskan kondisi daya beli yang masih belum pulih dan struktur peredaran rokok ilegal yang semakin kuat, GAPPRI berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan rencana penambahan layer baru itu," kata Henry dikutip Kamis (15/1/2026).
Gappri juga mengapresiasi kebijakan Menkeu Purbaya yang telah menetapkan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) tahun 2026.
Keputusan ini, menurut Henry, membantu pelaku usaha untuk bertahan, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih mengalami tekanan (suffer).
“Gappri menyampaikan terima kasih atas kebijakan moratorium ini sebagai langkah positif yang memberikan ruang napas bagi IHT legal dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini,” kata Henry.
Sebagai bagian dari entitas sektor industri hasil tembakau nasional, Gappri mengajukan dua usulan pada pemerintah.
Pertama, penurunan tarif CHT dan HJE.
"Tujuannya agar mampu bersaing dengan rokok ilegal yang terindikasi strukturnya semakin kuat," tegas Henry.
Ditegaskan Henry, penurunan tarif ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri legal yang selama ini patuh dan taat peraturan pemerintah.
Baca juga: Sasar Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Akan Tambah Satu Layer Baru Tarif Cukai
Kedua, izin produksi merek/brand baru dengan tarif lebih rendah dari yang berlaku saat ini.
Menurut Henry, langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dan sebagai predator rokok ilegal pada beberapa tahun ke depan.
"Dengan demikian diharapkan pasar dapat kembali didominasi oleh produk legal,” jelas Henry.
Henry berpandangan, saat ini yang terjadi karena daya beli masyarakat yang lemah dan ada pilihan rokok ilegal. Karena itu, rokok legal yang terjangkau oleh masyarakat akan menjadi predator alami atas peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Tindak 1,4 Miliar Batang Rokok Ilegal di 2025, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Baca tanpa iklan