TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penambahan layer (lapisan) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 tanpa desain kebijakan yang sangat hati-hati dan terintegrasi dengan pengendalian rokok ilegal, dinilai berpotensi memperbesar kebocoran fiskal dan melemahkan keberlanjutan penerimaan CHT dalam jangka menengah.
Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Prof. Candra Fajri Ananda mengatakan, dari sisi kinerja fiskal, kebijakan penambahan layer baru juga berkaitan erat dengan tren penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati, Penambahan Layer Cukai Bikin Rokok Ilegal Meluas
Pada tahun 2025, realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp221,7 triliun, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun, seiring dengan kontraksi produksi hasil tembakau sekitar 3 persen secara tahunan.
"Fenomena ini mengindikasikan bahwa kebijakan penambahan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 3 berisiko mendorong sistem cukai rokok semakin mendekati titik jenuh," kata Prof. Candra dikutip, Senin (26/01/2026).
Menurutnya, apabila pemerintah mempertimbangkan penambahan layer dalam struktur tarif CHT pada SKM dengan membentuk SKM Golongan 3, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi dalam segmentasi harga rokok.
"Melalui struktur tarif SKM Golongan 2 yang saat ini berada pada kisaran Rp250–Rp520 per batang, keberadaan SKM Golongan 3 dengan tarif relatif lebih rendah akan menciptakan insentif ekonomi bagi produsen maupun konsumen untuk melakukan downtrading, yaitu pergeseran produksi dan konsumsi dari golongan yang lebih tinggi ke golongan yang lebih rendah," terangnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Layer Baru Pungutan Cukai Hasil Tembakau, Industri Rokok Minta Dilibatkan
Merujuk hasil kajian PPKE FEB UB (2024), meskipun permintaan rokok bersifat inelastis terhadap harga, konsumen tetap responsif terhadap perubahan struktur harga dengan memilih alternatif yang lebih murah.
Ia menegaskan, dalam konteks penambahan SKM Golongan 3, berisiko tidak memperluas basis cukai, melainkan justru menggerus penerimaan dari SKM Golongan 2 yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama penerimaan CHT.
Hasil kajian tersebut juga menyatakan, dampak lanjutan dari downtrading SKM tidak hanya terbatas pada pergeseran konsumsi antargolongan SKM, tetapi juga berpotensi menekan kinerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan 1.
Pasalnya, struktur pasar rokok di Indonesia bersifat saling beririsan pada segmen harga menengah ke bawah.
"Penurunan harga relatif akibat hadirnya SKM Golongan 3 akan mempersempit ruang harga SKT Golongan 1, sementara karakter produksi SKT yang padat karya membatasi kemampuan produsen untuk menyesuaikan harga secara fleksibel," paparnya.
Dalam kondisi tersebut, konsumen berpendapatan rendah memiliki sensitivitas harga relatif lebih tinggi, cenderung melakukan substitusi konsumsi ke rokok yang lebih murah.
"Akibatnya, penambahan SKM Golongan 3 berpotensi menimbulkan efek domino berupa penurunan konsumsi rokok legal SKT Golongan 1 sekaligus peningkatan kebocoran fiskal, sehingga memperlemah basis cukai dan berisiko menurunkan penerimaan negara dalam jangka menengah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, pada perspektif penerimaan negara, kombinasi antara downtrading SKM Golongan 2, tekanan terhadap SKT Golongan 1, dan masih terdapatnya peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan loss penerimaan negara yang semakin besar.
Baca juga: Sasar Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Akan Tambah Satu Layer Baru Tarif Cukai
Baca tanpa iklan