News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peserta Program Magang Disebut Dimintai Uang dan Kontrak Diputus Perusahaan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PROGRAM MAGANG KERJA - Peserta program magang nasional mengaku dimintai uang oleh perusahaan penyelenggara magang hingga pemutusan kontrak di tengah masa magang kerja.

Batch II mencatat 4.015 perusahaan untuk periode kerja selama 24 November 2025–23 Mei 2026 dan batch III mencakup 2.381 perusahaan untuk periode kerja 16 Desember 2025–15 Juni 2026.

Selain perusahaan, terdapat satuan kerja (satker) kementerian/lembaga yang turut menjadi penyelenggara. Total satker yang ikut mencapai 2.886 dengan 4.566 posisi magang tersedia selama empat batch.

Dengan jumlah program yang besar, total mentor yang terlibat mencapai 30.301 orang.

100 ribu peserta magang juga mendapatkan penawaran pelatihan massal secara online dalam bentuk soft skill program yang bersifat opsional dan diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Program magang nasional diperuntukkan tidak hanya untuk lulusan baru (fresh graduate), tetapi juga bagi lulusan D3 dan S1 yang lulus maksimal satu tahun terakhir dari tanggal mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah.

Syarat agar bisa mengikuti program ini adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian merupakan lulusan program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah.

Peserta juga harus berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini