TRIBUNNEWS.COM - Program magang nasional kembali diadakan untuk masyarakat umum.
Mengutip dai ekon.go.id, program magang ini ditujukan untuk para lulusan baru (fresh graduate).
Tujuan program magang nasional adalah untuk memberikan pengalaman kerja di dunia usaha, industri, badan usaha milik negara (BUMN), lembaga Pemerintah, serta Bank.
Pemagangan nasional ini diharapkan bisa mendorong penciptaan lapangan kerja produktif di berbagai sektor.
Selain mendapat pengalaman bekerja, para peserta magang akan mendapatkan benefit hingga uang saku.
Uang saku program magang nasional ini dapat dicairkan secara bertehap, berikut proses dan tahapannya.
Baca juga: Menaker: Perusahaan yang Langgar Ketentuan Magang Nasional Sudah Ditegur
Proses Pencairan Uang Saku Magang Nasional
- Proses rekap dan verifikasi data laporan harian peserta dari Aplikasi Monev Maganghub
- Pengajuan pencairan uang saku peserta magang ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN)
- Pengiriman instruksi penyaluran ke bank penyalur yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI
- Pihak bank penyalur akan melakukan transfer uang saku ke rekening peserta magang sesuai kebijakan operasional masing-masing bank.
Baca juga: 4 Tahap Pencairan Uang Saku Magang Nasional, Ketahui Penyebab jika Tak Kunjung Cair
Benefit Mengikuti Program Magang Nasional
Selama enam bulan masa pemagangan, peserta magang akan memperoleh beberapa fasilitas sebagai berikut:
- Uang saku
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
- Pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat bagi peserta yang menyelesaikan program secara penuh selama enam bulan.
Besaran uang saku yang didapat peserta magang nasional
Mengutip dari Kemnaker.go.id, peserta akan memperoleh uang saku setara upah minimum yang dibayarkan oleh pemerintah melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI).
Uang saku menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dimana lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan.
Jika daerah pemagangan tidak menerapkan UMK, maka yang menjdai acuan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sementara jika pada saat libur nasional atau cuti bersama, peserta magang tidak dianggap bolos, dan tetap tidak mengurangi uang saku pemagang.
Baca juga: PT INKA Buka Pendaftaran Magang Periode April 2026, Terbuka bagi Siswa SMK dan Mahasiswa
Program Magang Nasional
Program magang nasional merupakan inisiatif dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tujuannya adalah memberikan pengalaman kerja bagi para lulusan baru atau fresh graduate, baik di dunia usaha, industri, BUMN, lembaga pemerintah, maupun Bank Indonesia.
Program pemagangan nasional ini diharapkan bisa mempercepat transisi lulusan muda ke dunia ke galaman kerja bagi para lulusan baru atau fresh graduate, baik di dunia usaha, industri, BUMN, lembaga pemerintah, maupun Bank Indonesia.
Pemagangan nasional ini diharapkan bisa mempercepat transisi lulusan muda ke dunia kerja formal.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Baca tanpa iklan