Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.
Kronologi
Hotel Sultan (dulu bernama Hotel Hilton) yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, sempat menjadi sorotan publik. Kompleks hotel mewah itu berada di tengah pusaran sengketa panjang antara pemerintah dan Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco selaku pengelola.
Akar persoalan bermula dari berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang PT Indobuildco. Dokumen HGB tersebut telah habis masa berlakunya sejak Maret–April 2023, sehingga pemerintah meminta area hotel untuk segera dikosongkan.
Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK sejatinya telah memberikan tenggat sejak 29 September 2023 agar lahan dikembalikan.
Namun perusahaan tak kunjung mematuhi instruksi itu. Penegasan kembali muncul pada 4 Oktober 2023, Hotel Sultan harus dikosongkan karena masa legalitas HGB telah habis dan bangunan berdiri di atas tanah milik negara, yakni eks HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora.
Namun demikian, upaya penertiban tersebut urung terlaksana. PT Indobuildco memilih menempuh jalur hukum, membuat sengketa ini terus berlarut hingga bertahun-tahun.
Perkembangan terbaru datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan teranyar, majelis hakim menyatakan HGB atas nama PT Indobuildco tidak lagi berlaku sejak 2023 dan memerintahkan perusahaan meninggalkan area yang disengketakan.
Selain itu, Indobuildco juga diwajibkan membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS, sekitar Rp 754,73 miliar, sebagaimana tercantum dalam putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Baca tanpa iklan