Ringkasan Berita:
- Thomas A.M. Djiwandono ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2026 tanggal 3 Februari 2026.
- Pelantikan tersebut disertai pengucapan sumpah dan janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Thomas A.M. Djiwandono resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), pada Senin (9/2/2026).
Thomas A.M. Djiwandono ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2026 tanggal 3 Februari 2026.
Pelantikan tersebut disertai pengucapan sumpah dan janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto.
Baca juga: Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Janji Tak Terima Sesuatu dari Siapapun
Thomas menyatakan bahwa dia berjanji untuk menjadi Deputi Gubernur BI langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
"Saya berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," ucap Thomas.
Thomas juga berjanji bahwa akan melaksanakan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik sebaiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
"Saya berjanji akan setia kepada negara dan konstitusi serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Adapun sebelum ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas A.M. Djiwandono menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dalam kapasitas tersebut, Thomas juga menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
Gubernur: Perry Warjiyo
Deputi Gubernur Senior: Destry Damayanti
Deputi Gubernur:
1. Aida S. Budiman
2. Filianingsih Hendarta
3. Ricky Perdana Gozali
4. Thomas A.M. Djiwandono
Baca tanpa iklan