News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konsultan Pajak Sekarang Wajib Laporkan Data Klien Setiap Bulan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAJIB LAPOR - Kantor konsultan pajak wajib melaporkan data klien wajib pajak mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setiap bulannya.

Selain konsultan pajak, aturan ini juga memperluas cakupan pihak yang wajib melaporkan data. Dalam PMK 8/2026, tercatat sebanyak 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang harus menyampaikan data perpajakan.

Salah satu tambahan penting adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diwajibkan menyerahkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk informasi debitur dan fasilitas kredit yang dimiliki.

 

Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini