Selain konsultan pajak, aturan ini juga memperluas cakupan pihak yang wajib melaporkan data. Dalam PMK 8/2026, tercatat sebanyak 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang harus menyampaikan data perpajakan.
Salah satu tambahan penting adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diwajibkan menyerahkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk informasi debitur dan fasilitas kredit yang dimiliki.
Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan
Baca tanpa iklan