News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancaman Krisis Energi

BBM Dibatasi: Pertalite Boleh 50 Liter per Hari, Solar 200 Liter untuk Kendaraan Roda 6

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Meski telah mengumumkan tidak adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non-subsidi, tetapi pemerintah menerbitkan aturan terkait pembatasan pembeliannya.

Adapun aturan ditujukan terhadap pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

Berdasarkan beleid, keputusan adanya pembatasan pembelian Pertalite dan Solar dalam rangka mengantisipasi krisis energi imbas terjadinya konflik di Timur Tengah.

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid keputusan tersebut, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Aturan ini mulai berlaku per 1 April 2026.

Baca juga: Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tak Panik dan Timbun BBM: Stok Kita Cukup

Secara lebih rinci, berikut aturan soal pembelian solar:

- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan

- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Lalu, rincian terkait pembelian JBKP Pertalite adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Dalam aturan terbaru ini, Badan Usaha Penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi pada kendaraan yang melakukan pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini