News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha dan Serikat Buruh Setuju Bahas Bersama Draft RUU Ketenagakerjaan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAHAS RUU KETENAGAKERJAAN - Aksi demo buruh dari Partai Buruh dan KSPI di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat buruh sepakat duduk bersama membahas draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebelum diajukan ke pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja/serikat buruh sepakat duduk bersama membahas draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebelum diajukan ke pemerintah.

Kesepahaman ini mengemuka dalam forum Halal Bihalal yang diselenggarakan APINDO dan mengundang representasi pemerintah dan sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Buruh di kantor APINDO, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan, dunia usaha memandang penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus berangkat dari kesepahaman yang dibangun bersama antara pengusaha dan pekerja. 

“Oleh karena itu, seluruh substansi akan terlebih dulu dibahas secara mendalam dan konstruktif di antara kedua pihak, sebelum disampaikan kepada pemerintah," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Shinta mengatakan, dunia usaha menghadapi berbagai tekanan global seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, serta dinamika geopolitik. Karena itu perlu kolaborasi antara para pengusaha dan tenaga kerja.

Tak hanya itu, kedua sektor tersebut juga menurut Shinta harus membangun kepercayaan agar segala tantangan yang dihadapi keduanya ke depan bisa diselesaikan secara kolektif.

Baca juga: Partai Buruh Soroti Lambannya Proses RUU Ketenagakerjaan: Perintah MK Belum Dijalankan

"Pengusaha dan pekerja bukanlah pihak yang saling berhadapan. Tantangan kita adalah kompetisi global, sehingga kita perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif," ujar Shinta.

Tak hanya itu, beleid yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi tenaga kerja dan pengusaha tersebut dipastikan harus bisa memberikan keseimbangan kepentingan.

Selain dari segi pengusaha yang memiliki kepentingan dalam aturan ketenagakerjaan ini tapi juga ada aspek perlindungan terhadap tenaga kerja yang menjadi sorotan.

"Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja," tegas Shinta. 

Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Baru: Buruh Tak Lagi Jadi Penonton

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menegaskan, pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif dan setara antara pengusaha dan serikat pekerja.

Pihaknya mendorong agar berbagai isu strategis ketenagakerjaan dapat didiskusikan terlebih dahulu secara bersama sebelum dibawa ke ranah pemerintah maupun DPR.

Jumhur menyoroti urgensi reformasi kebijakan pengupahan agar lebih mencerminkan rasa keadilan, serta pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan. 

Ia juga menekankan perlunya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi melalui program pengembangan keterampilan yang terencana dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, Komisi IX DPR RI saat ini sedang menggodok revisi Rancangan UU Ketenagakerjaan yang baru bersama dengan pemerintah, asosiasi pengusaha selaku pemberi kerja, dan koalisi serikat pekerja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini