Ringkasan Berita:
- DPR akan segera membahas RUU Ketenagakerjaan menyusul amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pengaturan klaster ketenagakerjaan secara terpisah.
- Pimpinan Komisi IX DPR dijadwalkan akan menyurati pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada masa sidang untuk memulai pembahasan secara formal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menyusul amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pengaturan klaster ketenagakerjaan secara terpisah.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyatakan, pihaknya telah merampungkan Panitia Kerja (Panja) terkait hal tersebut. "Kami Komisi IX sebetulnya sudah membuat Panitia Kerja (Panja) dan sudah selesai," kata Irma saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (22/4/2026).
Politisi senior Partai NasDem ini mengungkapkan, pimpinan Komisi IX dijadwalkan akan menyurati pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada masa sidang mendatang untuk memulai pembahasan secara formal.
Irma menegaskan, Komisi IX memiliki tanggung jawab besar karena merupakan mitra kerja langsung Kementerian Ketenagakerjaan.
Pihaknya pun mengeklaim telah menyerap masukan dari berbagai elemen. "Kami sudah beberapa kali mengundang utusan serikat buruh juga pengusaha untuk mendapat masukan yang komprehensif," jelasnya.
Lebih lanjut, Irma memberikan catatan kritis berkaca pada polemik UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Baca juga: Bukan Hanya Nasib Buruh, APINDO Minta RUU Ketenagakerjaan yang Baru Perhatikan Pencari Kerja
Ia mengingatkan agar RUU Ketenagakerjaan ini tidak bernasib sama dengan UU Ciptaker yang berujung pada judicial review di MK karena proses pembahasannya tidak dilakukan di komisi terkait.
"Belajar dari kondisi tersebut, maka kami tidak ingin Undang-Undang ini bernasib sama. Begitu diundangkan kembali masuk judicial review," ucap Irma.
Oleh karena itu, Irma bersikeras agar pembahasan RUU ini tetap dilakukan di Komisi IX sebagai leading sector, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ia pun menjanjikan bahwa hasil akhir dari UU Ketenagakerjaan ini nantinya akan mengedepankan prinsip keadilan bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Baca juga: Pengusaha dan Serikat Buruh Setuju Bahas Bersama Draft RUU Ketenagakerjaan
"Insya Allah, kelak Undang-Undang ini akan menjadi aturan yang betul-betul menguntungkan kedua belah pihak. Karena tanpa pengusaha, lapangan kerja tidak tercipta. Demikian pula tanpa pekerja, perusahaan tidak bisa beroperasi," paparnya.
Irma pun berharap seluruh pihak dapat memetik pelajaran dari proses legislasi sebelumnya agar tercipta kepastian hukum yang kokoh di dunia ketenagakerjaan Indonesia.
"Semoga kita semua memetik pelajaran dari kasus UU Ciptaker yang bukan dibuat oleh komisi terkait," tandasnya.
Baca tanpa iklan