TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan dampak disrupsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) terhadap masa depan dunia kerja.
Disrupsi merupakan perubahan besar yang mengguncang cara lama dan menggantinya dengan cara baru.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi hanya soal perlambatan ekonomi global, terbatasnya penciptaan lapangan kerja, maupun lemahnya ekspansi usaha.
Tetapi, juga perubahan besar akibat perkembangan teknologi AI yang berpotensi menggantikan peran manusia.
"Disrupsi teknologi harus menjadi pertimbangan penting ketika kita membahas regulasi ketenagakerjaan. Jangan sampai aturan yang kita buat hari ini cepat usang," ujar Pulung dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI, yang meliputi wilayah Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri itu menilai, regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab perubahan struktur kerja akibat perkembangan teknologi digital dan AI.
Pulung menjelaskan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disusun pada era industri konvensional ketika hubungan kerja masih bertumpu pada kehadiran fisik pekerja.
Sementara UU Cipta Kerja lebih berfokus pada fleksibilitas pasar kerja dan peningkatan investasi.
Namun, menurutnya, kedua aturan tersebut masih dibangun dengan asumsi bahwa teknologi hanya berfungsi menggantikan tenaga fisik manusia.
"Yang sedang terjadi sekarang berbeda. AI tidak hanya menggantikan otot manusia, tetapi juga menggantikan kognitif. Perubahan ini jauh lebih besar dibandingkan gelombang otomatisasi sebelumnya," tegasnya.
Karena itu, Pulung menilai paradigma perlindungan tenaga kerja juga harus berubah.
Baca juga: Serikat Buruh Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Manusia Tak Boleh Ditinggalkan
Negara dinilai tidak cukup hanya melindungi jenis pekerjaan yang ada saat ini, tetapi juga harus memastikan pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi.
"Teknologi boleh berkembang, tetapi manusia tidak boleh ditinggalkan. Jika perusahaan memperoleh manfaat dari efisiensi teknologi, maka pekerja juga harus memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan," katanya.
Selain itu, Pulung juga menyoroti meningkatnya penggunaan algoritma dalam pengelolaan tenaga kerja. Ia menyebut penugasan pekerjaan, pengukuran produktivitas, hingga pemberian insentif kini semakin banyak ditentukan oleh sistem digital.
Baca tanpa iklan