Ringkasan Berita:
- Pengusaha bus mengusulkan kepada pemerintah agar mengubah pola pendistribusian BBM subsidi dengan fokus pada transportasi umum.
- Pemerintah harus mengubah Perpres No. 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
- Pengusaha bus juga keberatan penerapan wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemakaian jasa jalan tol.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha bus mengusulkan kepada pemerintah agar mengubah pola pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan fokus pada angkutan massal (transportasi umum).
Konsekuensinya, pemerintah harus mengubah Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perpres No. 191 Tahun 2014 menetapkan tata cara subsidi BBM agar lebih tepat sasaran, mengkategorikan jenis BBM, serta mengatur konsumen pengguna tertentu untuk BBM jenis Solar dan Minyak Tanah.
Kategori/jenis BBM yang diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 adalah:
- Jenis BBM Tertentu (JBT): Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). Jenis ini disubsidi.
- Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP): Bensin (Gasoline) RON minimum 88 (Pertalite) yang didistribusikan di wilayah penugasan.
- Jenis BBM Umum (JBU): Seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP.
"Kalau pemerintah masih merasa perlu hadir untuk mennyubsidi masyarakat dari BBM, sudah saatnya pemerintah mengubah Pepres Nomor 191 Tahun 2014," kata Kurnia Lesani Adnan, pemilik Perusahaan Otobus Siliwangi Antar Nusa (SAN) yang juga Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam perbincangan dengan Tribunnews, Senin, 27 April 2026.
Sani, sapaan Kurnia Lesani Adnan menegaskan, penggunaan BBM subsidi cukup hanya untuk angkutan massal (umum) sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana angkutan massal (umum) berbadan hukum dan kendaraan umum plat kuning.
Baca juga: Biaya Operasional Naik, Pengusaha Bus Hitung Ulang Tarif ke Penumpang
"Pengawasannya pun cukup menggunakan system Samsat online, dimana justifikasi kendaraan pribadi dan kendaraan umum sangat jelas sekalian bisa menjustifikasi kendaraan yang tidak taat bayar pajak kendaraan tidak di perbolehkan membeli BBM baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi, sebutnya.
Dia menyakini, jika pemerintah menerapkan pola ini, pemerintah tidak hanya mendapat uang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tapi juga mendidik kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
"Dari data di Samsat ini juga pemerintah akan bisa mendapatkan angka riil jumlah kendaraan pribadi & kendaraan umum yang harus disubsidi," ungkapnya.
Pengguna Tol Jangan Dikenai PPN
Sani juga keberatan jika masyarakat pemakai jalan tol akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) seperti rencana yang diwacanakan pemerintah untuk memperluas basis penerimaan pajak.
"Menurut kami wacana pemerintah yang akan mengenakan PPN terhadap tarif tol kurang tepat mengingat jalan tol fasilitas umum," ungkap Sani.
Dia juga mengingatkan bahwa tidak semua pengguna jalan menggunakan tol dan hanya menambah biaya pelayanan angkutan massal seperti bus AKAP dan AKDP yang saat ini 80 persen menggunakan jalan berbayar ini.
Baca juga: Lima Industri Karoseri Bus Ramaikan Busworld Southeast Asia 2026
"Kalau disuruh memilih kami lebih memilih subsidi BBM di hilangkan saja agar tidak terjadi kebingungan di lapangan dan kepastian ketersediaan BBM lebih jelas," kata Sani.
"Tinggal pemerintah bisa membarikan stimulus terhadap pelaku usaha angkutan umum dari sisi lain agar biaya operasi kami menjadi rendah sehingga kami tetap memberikan pelayanan yang baik dengan biaya bisa tercapai oleh masyarakat," imbuhnya.
Dia menambahkan, berbagai stimulus yang bisa diberikan pemerintah untuk sektor transportasi publik antara bunga kredit/pembiayaan kendaraan yang lebih rendah, perpajakan dan pemberian kemudahan fasilitas dalam importasi suku cadang kendaraan.
Baca tanpa iklan