TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kompensasi fiskal untuk sektor transportasi umum jika pemerintah menghapus bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Alasannya, BBM merupakan komponen utama biaya operasional angkutan umum dan angkutan barang.
"Tanpa kompensasi, kenaikan biaya BBM dapat mendorong kenaikan tarif angkutan, biaya logistik, harga barang, dan pada akhirnya menekan daya beli masyarakat," ungkap Sekjen Organda Kurnia Lesani Adnan dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat, 1 Mei 2026.
Dia mengatakan, Organda pada prinsipnya dapat memahami bahwa subsidi BBM berbasis komoditas berpotensi menimbulkan persoalan ketepatan sasaran, distorsi distribusi, dan kelangkaan.
Bebaskan PBBKB dan PPN
Sebagai kompensasi utama, Organda mengusulkan penurunan atau pembebasan PBBKB bagi BBM kendaraan angkutan umum resmi.
Dasar hukumnya terdapat dalam UU HKPD yang telah memberikan ruang tarif khusus bagi bahan bakar kendaraan umum, yaitu paling tinggi 50 persen dari tarif kendaraan pribadi, serta membuka ruang penyesuaian tarif dalam rangka stabilisasi harga.
Organda juga meminta fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN Tidak Dipungut atas BBM, serta fasilitas PPN atas ban, oli, suku cadang, jasa servis, perawatan armada, dan komponen keselamatan kendaraan.
Baca juga: Pengusaha Bus Usul BBM Subsidi Hanya untuk Transportasi Umum
Argumentasinya, PP 49 Tahun 2022 sudah mengakui jasa angkutan umum sebagai sektor yang layak memperoleh fasilitas PPN, sehingga fasilitas tersebut dapat diperluas ke input utama operasional angkutan.
Selain fasilitas yang langsung menurunkan biaya BBM dan biaya operasional, Organda juga meminta insentif PPh untuk menjaga daya beli pekerja dan cash flow pelaku usaha angkutan.
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dapat diberikan kepada pengemudi, kernet, mekanik, petugas pool, dispatcher, dan pegawai perusahaan/koperasi angkutan resmi, dengan preseden PMK 23/2020 dan kebijakan insentif Covid.
Untuk operator kecil, Organda mengusulkan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah berdasarkan rezim PP 55/2022 dan PMK 164/2023.
Baca juga: Biaya Operasional Naik, Pengusaha Bus Hitung Ulang Tarif ke Penumpang
Sedangkan untuk perusahaan angkutan berbadan usaha dapat diminta pengurangan angsuran PPh Pasal 25, yang juga pernah digunakan dalam paket insentif Covid.
"Dengan demikian, posisi advokasi Organda bukan sekadar menolak penghapusan subsidi BBM, melainkan mengusulkan pengalihan subsidi komoditas menjadi paket insentif perpajakan yang lebih tepat sasaran," ujarnya.
Paket tersebut dapat mencakup PBBKB 0 persen atau tarif minimum, PPN DTP/tidak dipungut atas BBM dan input armada, PPh 21 DTP bagi pekerja angkutan, PPh Final UMKM DTP bagi operator kecil, pengurangan PPh 25, pembebasan PPh 22 Impor atas suku cadang/komponen kendaraan, serta relaksasi PKB dan BBNKB.
"Dengan skema ini, pemerintah tetap dapat mengurangi subsidi yang luas, tetapi sektor angkutan darat tetap mendapat perlindungan fiskal yang terukur, transparan, dan dapat diawasi," ungkapnya.
Baca tanpa iklan