TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online melalui regulasi baru yang diumumkan dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Jumat (1/5/2026).
Aturan ini mencakup sejumlah poin penting, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, hingga perubahan skema pembagian pendapatan yang meningkatkan porsi pengemudi menjadi minimal 92 persen.
Baca juga: Cerita Diah Memilih Jadi Ojol Perempuan dan Harapannya di Hari Buruh 2026
"Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ucap Prabowo saat perayaan May Day di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Kebijakan ini langsung mendapat respons dari pelaku industri, termasuk PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang menyatakan akan mengkaji lebih lanjut dampaknya.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo menyatakan perusahaan akan mematuhi aturan pemerintah, namun perlu melakukan kajian mendalam terhadap implikasinya.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," tutur Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Hans menyebut, saat ini perusahaan tengah mempelajari detail aturan tersebut, termasuk dampaknya terhadap operasional dan penyesuaian yang perlu dilakukan dalam ekosistem bisnis.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," katanya.
GoTo menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal tanpa mengganggu keberlanjutan layanan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," terang Hans.
Porsi Driver 92 Persen
Saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kawasan Monas, Prabowo menyampaikan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026
"Saudara-saudara sekalian. Kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online,” kata Presiden.
Baca tanpa iklan