TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Gojek Tokopedia (GoTo) menyatakan mendukung melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang skema bagi hasil.
Kebijakan tersebut menetapkan skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi dari setiap pendapatan perjalanan layanan roda dua.
Dengan aturan ini, perusahaan akan menerima potongan komisi dari driver hanya 8 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen.
"Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres nomor 27 tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan Goride akan menjadi hak pengemudi," kata CEO GoTo Hans Patuwo saat jumpa pers di Kantor GoTo Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Hans juga menyatakan, kebijakan tersebut diambil jelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati pada 20 Mei 2026 besok.
Hans mengakui, pendapatan terhadap layanan Goride Reguler dengan adanya kebijakan tersebut dipastikan akan berkurang. Dia meyakini, kebijakan yang diambil hari ini akan memberikan kebaikan bagi seluruh pihak termasuk driver.
"Pendapatan Gojek dari layanan Goride yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," ucap dia.
Selain untuk driver, Hans memastikan kebijakan baru ini tidak membuat biaya transportasi yang dikenakan perusahaan ke pelanggan menjadi lebih mahal.
Pihaknya akan yetap memberikan harga yang terjangkau ke pengguna aplikasi Gojek, khususnya pengguna Goride Reguler yang selama ini paling banyak digunakan.
Baca juga: Serikat Buruh dan Driver Ojek Daring Ancam Akan Demo Jika Perpres Ojol Tak Kunjung Dijalankan
"Kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan Goride reguler."
"Dengan begini, kami berharap jumlah order dari konsumen akan tetap terjaga dan berkelanjutan. Dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik," tukas dia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online di acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, (1/5/2026).
"Saudara-saudara sekalian. Kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online,” kata Presiden.
Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Salah satunya mengenai skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.
Baca juga: Perlindungan Sopir Ojol Harus Punya Payung Hukum Tetap
“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” katanya.
Baca tanpa iklan